Bupati TTU Dorong Kepatuhan Pajak untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Bupati Ttu Dorong Kepatuhan Pajak Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KEFAMENANU,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Dellasale Kebo, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan kepatuhan pajak (OP4D) pada Rabu, 12 Maret 2025.

Penandatanganan ini dilakukan secara serentak oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia dan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, melalui siaran virtual.

Dalam kesempatan ini, Bupati Falen Kebo menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak, terutama bagi wajib pajak perorangan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurutnya, meskipun sektor usaha di TTU mengalami peningkatan pembayaran pajak hingga 10,2 persen lebih tinggi dibandingkan daerah lain tingkat kepatuhan wajib pajak perorangan masih tergolong rendah.

Baca Juga :  Profil Bahtiar Baharuddin Pj Gubernur Sulawesi Selatan

Bupati Ttu Dorong Kepatuhan Pajak Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Sebagai kepala daerah, Bupati Falen Kebo berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Ia menilai bahwa pajak merupakan elemen penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima TTU dari pemerintah pusat.

“Semakin tinggi penerimaan pajak, semakin besar pula kontribusi yang bisa diberikan kepada daerah. Ini tentu berdampak pada pembangunan yang lebih baik,” ujar Bupati Falen Kebo usai acara penandatanganan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah akan segera membentuk tim khusus yang bertugas menindaklanjuti kerja sama ini.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Baca Juga :  Densus 88 Mengamankan Pasutri Terduga Teroris di Malang

Selain optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, Bupati Falen Kebo juga menyoroti perlunya pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten TTU.

Bupati Ttu Dorong Kepatuhan Pajak Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Ia mengungkapkan bahwa nilai NJOP yang digunakan saat ini masih mengacu pada data tahun 2012 dan belum diperbarui hingga 2025.

“Kami akan segera memperbarui nilai NJOP agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Ini penting untuk memastikan bahwa penerimaan pajak di sektor ini bisa lebih optimal,” tambahnya.

Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah Kabupaten TTU berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts