Periksa 35 Saksi Kejari Kabupaten Malang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ambulans 

Periksa 35 Saksi Kejari Kabupaten Malang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ambulans 

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang hingga kini masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tujuh unit mobil ambulans Public Safety Center (PSC) 119 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.

Meski telah memeriksa puluhan saksi, penyidik belum menetapkan satupun tersangka dalam proyek senilai Rp8,4 miliar tersebut.

Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sekitar 32 hingga 35 orang saksi. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.

“Penyidik berkoordinasi dengan ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, ahli dari Kementerian Kesehatan, serta ahli keuangan negara,” ujar Cahyono, Rabu (14/10/2026).

Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menjelaskan bahwa keterlambatan penetapan tersangka dikarenakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti yang sah serta berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung kepastian kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Eksodus Pejabat Pemkab ke Pemkot Malang: Antara Balas Budi Politik dan Tembok Tebal Regulasi

Sebagai bagian dari penyidikan, tim kejaksaan juga telah menggeledah Kantor Dinkes Kabupaten Malang dan menyita 50 bundel dokumen penting yang diangkut menggunakan dua koper.

Kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2022, ketika Dinkes Kabupaten Malang mengalokasikan anggaran Rp8,4 miliar yang awalnya direncanakan untuk pengadaan delapan unit mobil ambulans jenis Toyota Hiace.

Namun dalam pelaksanaannya, merek kendaraan dialihkan menjadi Hyundai Staria melalui mekanisme e-katalog dengan alasan stok Toyota Hiace kosong.

Pengalihan merek ini disinyalir dilakukan tanpa dokumen peralihan yang sah kepada pihak Inspektorat.

Akibat harga satuan Hyundai Staria yang lebih tinggi, anggaran Rp8,4 miliar tersebut akhirnya hanya mampu membiayai tujuh unit ambulans berkurang satu unit dari rencana semula.

Baca Juga :  RAT ke-IX, Koperasi Siswa Mappadeceng SMKN 1 Bone Sukses dengan SHU Rp84 Juta

Di tengah proses hukum yang berjalan, ketujuh unit ambulans tersebut dilaporkan masih tetap beroperasi melayani kebutuhan medis masyarakat di sejumlah puskesmas di wilayah Kabupaten Malang.

Menanggapi proses hukum yang sedang bergulir, Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, dengan tegas membantah adanya praktik korupsi maupun potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan sarana kesehatan tersebut.

“Seluruh proses transaksi pembayaran pengadaan ambulans telah diselesaikan secara langsung sesuai dengan kuitansi resmi, serta tidak ada sisa alokasi anggaran yang disalahgunakan atau diambil untuk kepentingan pribadi,” tegas Wiyanto.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu tuntasnya hasil audit resmi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts