Polemik Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah, Polinema Ajukan PK ke MA

Polemik Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah, Polinema Ajukan Pk Ke Ma
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Perkara dugaan adanya Mark up dalam pengadaan tanah yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Malang (Polinema), tampaknya terus bergulir.

Sebelumnya, pihak Polinema mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan diputuskan bahwa pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema itu sesuai prosedur.

Dengan adanya keputusan tersebut, tergugat yang merupakan Direktur Polinema periode 2017-2021, Awan Setiawan, melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas perkara tersebut.

Pengajuan PK tersebut dilakukan atas hasil putusan MA pada proses kasasi yang menyebut bahwa pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema itu sesuai prosedur.

Sehingga, berdasarkan hasil putusan MA pada proses kasasi, tudingan adanya mark up kepada mantan Direktur Polinema Awan Setiawan terkait pengadaan lahan itu tidak terbukti.

Atas hal tersebut, Polinema dikabarkan harus menuntaskan sisa pembayaran sebesar Rp 20 Miliar kepada para pemilik tanah, serta denda yang disebut mencapai ratusan juta.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariyono mengaku tak ingin bertindak gegabah, dan mengajukan PK yang mana dalam PK tersebut terdapat tiga hal yang digunakan oleh Polinema.

“Pertama, PK-nya pihak Polinema itu menggunakan novum berupa bukti apraisal. Bukti apraisal nilainya Rp 37 miliar. Sedangkan Pak Awan dan Tim Sembilan itu membeli tanah tersebut dengan harga Rp 42 miliar sudah termasuk pajak kurang lebih sebesar Rp 7 miliar. Artinya kalau harga bersihnya, itu adalah Rp 35 miliar. Lebih murah Rp2 miliar dari harga apraisal,” ucapnya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga :  Terlibat Mafia Tanah Paulina Ginting Masuk DPO Kejaksaan Negeri Deliserdang

Menurut Didik, Novum yang kedua adalah bukti status pemberhentian Awan Setiawan sebagai Direktur Polinema. Didik mengatakan bahwa pemberhentian Awan Setiawan saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, pemberhentian tersebut saat ini masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pak Awan diberhentikan dengan hormat. Padahal itu belum inkrah karena kita masih mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta. Jadi itu bukan novum karena masih belum final, belum bisa digunakan. Artinya tidak layak, tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti atau temuan bukti baru,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Didik, untuk Novum yang ketiga adalah pengakuan bukti kerugian negara yang ditetapkan oleh Inspektorat, atas pengadaan lahan pengembangan Polinema yang mencapai Rp 22 Miliar.

“Jadi, harga tanahnya itu Rp 42 miliar. Sama pembeli belum dibayar penuh ke penjual, tapi tanahnya sudah dikuasai. Terus kemudian tiba-tiba dia mengatakan rugi. Ruginya Rp 22 miliar, itu kan lucu,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Malang Ungkap Kasus Portitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Didik menjelaskan, dalam perkara ini seharusnya yang merasa dirugikan adalah pihak pemilik tanah, karena Polinema, masih dibayar sebesar Rp 22 Miliar dari total harga yang disepakati sebesar Rp 42 Miliar.

“Yang merasa dirugikan itu seharusnya pemilik tanah, Polinema tidak dirugikan sekali,” tegasnya.

Sebagai informasi, Total tanah yang dibeli oleh Polinema mencapai untuk pengembangan kampus adalah 7.104 meter persegi (m²). Dengan nilai total sebesar Rp 42.642.000.000. Sedangkan pembayarannya hingga proyek pengadaan tanah itu macet, masih menyisakan 3 termin dengan nilai Rp 20 Miliar.

Anggaran tersebut sebetulnya sudah disiapkan Direktur sebelumnya, dan tinggal bayar karena sudah masuk dalam SIRUP LKPP. Namun, pengadaan tanah itu diperkarakan oleh Polinema karena menuding adanya mark up yang dilakukan oleh direktur sebelumnya.

Alih-alih menuding adanya Mark Up harga hingga hingga proses jual beli menjadi macet, pihak pemilik tanah malah memperkarakan hal itu. Pihak pemilik tanah yang merasa digantung, akhirnya menggugat Polinema secara perdata. Dalam proses kasasi, MA pun mengabulkan permohonan para pemilik tanah, dan memutuskan bahwa pengadaan tanah telah sesuai prosedur.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts