Polemik Rencana Pembangunan Jalan Tembus Griya Santa, RW 12 Tolak SP Kedua

Polemik Rencana Pembangunan Jalan Tembus Griya Santa, Rw 12 Tolak Sp Kedua

Kota Malang – Polemik rencana pembangunan jalan tembus Griya Santa-Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, terus bergulir.

Terlebih, Ketua RW 12, Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Jusuf Thojib menolak menerima Surat Peringatan (SP) kedua yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Penerbitan SP tersebut dilakukan sebagai langkah persuasif Satpol-PP Kota Malang sebelum melakukan penertiban bangunan berupa dinding pembatas antara RW 12 dan RW 9 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru.

Apalagi, bangunan berupa dinding tersebut berdiri di atas lahan fasum yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan berita acara serah terima nomor: 640/984/35.73.403/2020 (01/BAST.admin/BPM_GSE/XI/2020) pada tanggal 5 November 2020 lalu.

Selain itu juga surat berita acara nomor : 17/BA/WK/DSP-1/997 (181.2/331/428.401/1997) tanggal 24 Februari 1997 silam, tentang serah terima lahan prasarana, sarana, dan utilitas Perumahan Griya Shanta Blok K dan L kepada Pemkot Malang.

Dengan dasar itulah, Satpol-PP Kota Malang mengeluarkan Surat Peringatan pertama dengan nomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2025.

Baca Juga :  Belum Memenuhi Syarat, Tiga Paslon Pilkada Bone Harus Lengkapi Administrasi Sesuai Hasil Pleno KPU

Selanjutnya, Satpol-PP Kota Malang menerbitkan Surat Peringatan kedua dengan nomor 100.3.9/0382/35.73.404/PPUD. Namun, Ketua RW 12 menolak menerima Surat Peringatan kedua tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, pengiriman Surat Peringatan kedua itu dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU), Mustaqim, dan Ketua RW 12 menolak dengan alasan diluar jam kerja.

“Surat Peringatan kedua terbit pada Jumat (24/10/2025), dan diantarkan oleh Kabid KKU, tapi pak RW menolak dengan alasan diluar jam kerja,” tegasnya singkat, Sabtu (25/10/2025).

Terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol-PP Kota Malang, Mustaqim menjelaskan, penerbitan surat peringatan itu merupakan sebagai langkah persuasif yang dilakukan Pemkot Malang sebelum penertiban dilakukan.

Penerbitan surat peringatan (SP) itu nantinya akan dilakukan sebanyak 4 kali, dengan skema SP pertama dengan jangka waktu 7 hari, SP kedua 3 hari, SP ketiga 2 hari dan SP keempat hanya 1 hari.

“Jadi, SP kedua ini akan berlaku selama 3 hari kerja. Senin, selasa, Rabu. SP kedua ini diterbitkan karena SP pertama tidak diindahkan. Dan pada Kamis (30/10/2025) kita kasih surat peringatan lagi jika tidak dihiraukan lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Yonif 741/GN Gelar Lomba PBB Tingkatkan Jiwa Nasionalisme Siswa

Menurut Mustaqim, meski EP Kedua ditolak, tidak akan mengubah apapun, dan seluruh prosedur tetap harus dilakukan hingga penertiban.

“Ya tetap tidak mengubah apapun, prosedur sudah berjalan. Ini peringatan, bukan ajakan. Jadi diterima atau tidak (SP), prosedur tetap berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mustaqim menjelaskan, SP itu diberikan karena rencana pembongkaran dinding untuk jalan tembus itu mendapat penolakan dari sebagian warga RW 12. Sehingga, meskipun dinding itu dibangun oleh pihak pengembang perumahan Griya Santa, SP itu tetap ditujukan kepada warga.

“Surat pemberitahuan kan ditujukan pada RW yang menolak. Itu sudah fasumnya Pemkot. Kan mau dibuat jalan tembus, Harusnya sama-smaa menyadari,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts