Polres Malang Ungkap Kasus Portitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Polres Malang Ungkap Kasus Portitusi Online Libatkan Anak Di Bawah Umur
Ilustrasi

 

MALANG, – Polres Malang berhasil

Polres Malang Ungkap Kasus Portitusi Online Libatkan Anak Di Bawah Umur
Ilustrasi

membongkar praktik portitusi online yang mempekerjakan wanita dibawah umur, pada 28 Januari 2021 di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Hedri Umar mengatakan, Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus seorang yang diketahui masih duduk di bangku SMA yang berinisial RPR (16), yang kedapatan saat cash on delivery (COD) atau mengantar korban ke pelanggan berinisial F.

“Pelaku ini tega menjual teman wanitanya AEA (15) ke lelaki hidung belang. Pelaku ini merupakan siswa SMA di Kota Malang,” ungkapnya, Kamis (4/2).

Menurut Hendri, untuk motif yang dilakukan pelaku tersebut dengan melakukan open booking order (BO) yang memanfaatkan group Facebook Info Cewek Kota Malang sebagai tempat mencari mangsa.

“Pelaku mencari targetnya di Facebook untuk dieksploitasi lalu dijual kepada laki-laki dan mendapat keuntungan dari jasa tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadis TPHP Bone Dukung Prodi Agroteknologi Uniasman dengan Program Inovatif

Dalam setiap postingan yang dilakukan oleh pelaku, lanjut Hendri, korbannya di-posting dengan sebesar Rp 700 ribu, uang tersebut diserahkan ke korban sebesar Rp 400 ribu, dan sisanya masuk ke kantong RPR sebagai komis.

“Pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis salah satunya diancam dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya

Selain itu, tambah Hendri RPR juga dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal Rp 200 juta.

Baca Juga :  Kemenkeu Gandeng Polinema Gelar ORASI dan Literasi Investasi SBN

Serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Lalu, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta.

“Pelaku ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, dengan sanksi hukuman penjara minimal 3 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts