Polres TTU Amankan Pelaku Perdagangan Orang di TTU

Polres Ttu Amankan Pelaku Perdagangan Orang Di Ttu
Belasan calon tenaga kerja yang diamankan polisi. Dalam kasus ini polisi juga ikut mengamankan seorang pelaku. (Foto Yulius)

KEFAMENANU,- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diketahui bernama Amandus Liu Taslulu (27). Penangkapan terhadap warga desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah dipimpin langsung Oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, SH bersama anggota dan Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Fernando Putra Pratama, Kamis, 8 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wst

Kasi Humas, AKP I Ketut Suta, SH mengatakan, pelaku berhasil merekrut 16 orang calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja di kelapa sawit PT Susanti Permai.

Disebutkan, ke-16 calon tenaga kerja itu berasal dari Biboki Tanpah 4 orang, Biboki Utara 4 orang, Biboki Selatan 1 orang dan Kecamatan Insana Utara 7 orang (5 orang dewasa dan 2 orang anak).

Baca Juga :  Kolaborasi PWI dan Satlantas Polres Bone, Berbagi Kebaikan dan Keselamatan di Tengah Bulan Ramadan

“Rencananya mereka akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja kelapa sawit di PT. Susanti Permai,” ujar AKP I Ketut Suta, Jumat (9/6/2023).

Lanjut I Ketut, Amandus Liu Taslulu tidak mengantongi surat tugas dari PT. Susanti Permai. Apalagi PT. Susanti Permai juga bukan perusahaan perekrut calon tenaga kerja sehingga masuk kategori perekrutan non prosedural karena tidak melalui prosedur perekrutan.

“Mereka diangkut ke Kupang menggunakan mobil mini Bus Beta Timur, DH 7252 AP yang dikemudikan Dominggus Abi Tulu. Mereka akan ditampung di rumah keluarga Amandus Liu Taslulu di Liliba dan diberangkatkan ke Palangkaraya hari ini, Jumat (9/6) di pelabuhan Tenau dengan KM. AWU,”tandas I Ketut.

Related posts