Proses Tender Proyek di Kota Malang Disorot, Penawar Dibawah 5 Persen Keluar Jadi Pemenang

IMG 20230905 211156 - Zonanusantara.com
Ist

Kota Malang – Selain peserta tender atau lelang, banyak pihak mempertanyakan proses lelang atau tender proyek di wilayah Kota Malang, meski saat ini telah memasuki masa sanggah.

Pasalnya, dalam proses lelang yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), telah diumumkan beberapa pemenang tender yang melakukan penawaran dengan harga turun dibawah 5 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek.

Read More

Salah satunya, proyek pembangunan Jalan Tembus Lesanpuro, gang 12, Rt.12, Rw.09, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, yang diikuti oleh 54 peserta, dan yang melakukan penawaran hanya ada 5 peserta.

Dalam pengajuan penawaran di proyek tersebut, yang diunggah di LPSE Kota Malang, di posisi pertama CV Pusaka Bawean Sejahtera, yang mengajukan penawaran Rp 1.439.484.361,93 atau turun sekitar 13,252 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek senilai Rp1.659.382.113,00.

Baca Juga :  Kepala SPI Kota Batu : Semua Baik Saja Tak Seperti Apa yang Diberitakan

Akan tetapi, CV Pusaka Bawean Sejahtera dinyatakan kalah dalam tender tersebut, karena dinilai persyaratan dalam Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK).

Akhirnya, Tender akhirnya dimenangkan oleh CV Adyo Emas Abadi yang beralamat di Jalan Ikan Arwana, Blok O, No.16, Rt.09, Rw.04, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru.

CV Adyo Emas Abadi selaku pemenang tender ini melayangkan penawaran sebesar Rp1.626.000.000,00. atau turun 2,012 persen dari nilai HPS proyek.

Dengan perbedaan penawaran tersebut, membuat pemerhati pembangunan dan tata kelola pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla angkat bicara.

“Tujuan lelang yang di laksanakan dengan menggunakan lelang elektronik itu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).

Baca Juga :  Gedung SD Sunan Kalijogo Terbakar

Menurut Eryk, selain itu, lelang secara elektronik itu juga bertujuan untuk mendukung proses monitoring, dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good goverment.

“Tapi, apa yang terjadi, proses lelang yang dilakukan LPSE Kota Malang ini malah menimbulkan banyak prasangka, apalagi ULP tidak dapat memberikan alasan yang tepat, seharusnya alasan itu disampaikan sesuai aturan dan yang sebenar-benarnya,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Eryk, dalam proses lelang atau tender tersebut diduga serat adanya permainan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, saya pribadi jadi mempunyai banyak dugaan adanya permainan jika pihak LPSE dan ULP tidak memberikan penjelasan secara rinci,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana juga menyoroti kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Malang diduga kurang cermat atau ada unsur kesengajaan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *