Publik Ikut Soroti Dugaan Penarikan Cashback Iklan Cukai

Publik Ikut Soroti Dugaan Penarikan Cashback Iklan Cukai

Kabupaten Malang – Perkara dugaan permintaan cash back pemasangan iklan cukai dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tampaknya menjadi perhatian publik.

Terlebih, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang minta pihak yang dirugikan untuk segera melapor atas dugaan permintaan cash back pemasangan iklan cukai di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten setempat.

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla mengatakan, penarikan cash back tersebut patut diduga merupakan tindak pidana korupsi, karena memiliki potensi kerugian negara.

“jika memang benar ada permintaan cash back oleh oknum pejabat di Diskominfo, maka pihak-pihak yang terlibat, akan mendapat konsekwensi sanksi. Baik secara administratif, maupun perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya, saat dikonfirmasi, (8/10/2024).

Baca Juga :  Pemkab TTU Terima 15 Dokter Program Intership

Untuk itu, lanjut Erik, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk lebih pro aktif dalam menyikapi persoalan ini.

“Apalagi, dalam polemik yang sedang berkembang ini melibatkan anggaran negara yang nilainya tidak sedikit,” jelasnya.

Selain kepada APH, lanjut Eryk, dirinya juga mengimbau kepada para petinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk lebih mengawasi kinerja para perangkatnya. Tidak terkecuali Plt. Bupati Malang dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang.

“Kalau persoalan itu sampai terjadi, itu akibat lemahnya pengawasan pimpinan pada anak buahnya,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang marketing media massa online mengaku ada praktik permintaan cash back dalam pemasangan iklan cukai oleh oknum pejabat di lingkungan Diskominfo Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Tim Aeromodelling Kabupaten Malang Optimis Sumbang Medali Emas di Porprov IX Jatim 2025

Untuk jumlah cash back (pengembalian uang) nilainya mencapai 50 persen dari total kontrak iklan yang disepakati. Sedangkan sumber dana iklan dari anggaran hibah pemerintah pusat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Malang, melalui Diskominfo.

Di tahun 2024 ini, Kabupaten Malang menerima dana hibah DBHCHT sebesar Rp. 97,80 Miliar, dari pemerintah pusat. Dana DBHCHT tersebut disebar ke beberapa satuan kerja (Satker) yang ada di lingkungan Pemkab Malang, salah satunya Diskominfo. Anggaran itu digunakan untuk pemasangan iklan sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts