Resmi Pendaftaran KJMU 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Resmi Pendaftaran Kjmu 2022 Dibuka, Ini Syarat Dan Jadwalnya
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran KJMU tahun 2022/ Istimewa
Resmi Pendaftaran Kjmu 2022 Dibuka, Ini Syarat Dan Jadwalnya
Pemprov Dki Jakarta Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Resmi Membuka Pendaftaran Kjmu Tahun 2022/ Istimewa

JAKARTA — Selain pendaftaran KJP Plus 2022, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran KJMU tahun 2022. Pendaftaran KJMU itu untuk tahap 1 tahun 2022.

Melalui akun resminya, UPT P4OP menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022.

Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022,” tulis P4OP seperti dilansir Kilas24.com, Jumat (11/2/2022).

UPT P4OP Disdik menjelaskan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) telah diberikan kepada 10.912 mahasiswa pada KJMU tahap 2 tahun 2021. Tahapan KJMU ini akan berakhir pada April 2022 dan akan dilanjutkan dengan KJMU tahap 1 tahun 2022.

Baca Juga: Bupati Serahkan Kunci Program Rumah Layak Huni

Disdik melanjutkan, KJMU merupakan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Selain itu, KJMU bertujuan memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

KJMU juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa hingga selesai tepat waktu. KJMU juga membantu memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website http://kjp.jakarta.go.id,” tulis Disdik.

Baca Juga :  Selama Pandemi Covid 19 Investasi Online Jadi Pilihan

Berikut alur dan mekanisme pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022:

  • Calon penerima mendaftar ke sekolah pada 14-25 Februari 2022
  • Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari DTKS pada 28 Februari- 6 Maret 2022.
  • Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7-11 Maret 2022.
  • Data final penerima ditetapkan pada 14-31 Maret 2022.

Persyaratan KJMU

Persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
a. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

b. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

c. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :

a. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

Simak Juga: Registrasi Akun Sekolah untuk SNMPTN 2022 LTMPT Ditutup, Cek Pengumuman LTMPT di ltmpt.ac.id

b. inyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

Baca Juga :  ATR/BPN Malang, Persiapan Bahas Pembebasan Lahan Tol

c. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

d. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

e. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);

f. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

g. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts