JAKARTA,- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi daya tampung rumah ibadah dengan protokol kesehatan (protkes).
Dalam Keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid19, Rabu (11/8/2021), mengatur kapasitas maksimal hanya 25 persen atau 20 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan pengaturan teknisnya dari kementerian Agama.
“Maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Anies Baswedan.
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di ibukota.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan aturan resmi perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota selama 7 hari, mulai 10 – 16 Agustus 2021.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
“Menetapkan PPKM Level 4 COVID-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021,” tulis Anies seperti dikutip rri.co.id dari Kepgub tersebut, Rabu 11 Agustus 2021.