Kota Malang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, akhirnya memberikan penjelasan atas isu poligami yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ST, MM.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso tidak merespon.
Namun ketika ditemui awak media, Erik menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penanganan perkara poligami tersebut.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tahapan berjalan akuntabel dan sesuai regulasi, dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, terlebih isu poligami yang menyeret Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ini menjadi perhatian serius, dan Pemkot Malang menginginkan
Untuk itu, Pemkot Malang proses pemeriksaannya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami minta pendampingan dari BKN, khususnya Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wadal), karena ini menyangkut aparatur negara dan perlu diawasi. Di sana (BKN) juga ada sistem pemantauan berbasis aplikasi,” ucapnya.
Menurut Erik, proses klarifikasi terhadap Kepala DLH masuk kategori kompleks, karena yang bersangkutan merupakan pejabat tinggi pratama atau eselon II, dan dalam penanganan kasus ASN, status jabatan mempengaruhi mekanisme pemeriksaan.
“Jadi, dalam penanganan ini tahapan yang dilalui lebih panjang dibandingkan ASN biasa, dia (Noer Rahman) itu sebagai kepala dinas, apalagi setiap tingkatan jabatan memiliki prosedur tersendiri,” jelasnya.
Akan tetapi, ketika ditanya apakah Noer Rahman akan dinonaktifkan sementara selama pemeriksaan berlangsung?, Erik enggan membuka strategi penanganan secara terbuka, dan saat ini lebih fokus pada proses verifikasi dan validasi data.
“Sementara belum bisa kami publikasikan karena masih bersifat internal dan menjadi ranah koordinasi antara kami dan BKN, yang pasti kami juga melaporkan perkembangannya secara berkala kepada bapak wali kota,” terangnya.
Sedangkan, ketika ditanya jumlah saksi atau pihak yang telah diperiksa, Erik enggan memberikan angka pasti, karena penyampaian informasi publik harus mengacu pada data yang telah tervalidasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
“Kami tidak ingin membuat pernyataan tanpa dasar informasi yang valid. Prinsipnya kami Klarifikasi dilakukan berdasarkan bukti yang ada, penyelesaian kasus ini tahapannya berjalan terukur,” tegasnya.