BONE–Rapat penetapan kadar zakat fitrah tahun 1445 H/2004 M di bulan suci ramadan ternyata tidak hanya memutuskan kadar zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp50 ribu untuk beras kepala dan Rp40 ribu untuk beras biasa. Melainkan juga memutuskan Infaq Rumah Tangga Rp10 ribu per tahun.
Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Bone H. Ahmad Yani, SAg, MAg mengungkapkan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bone bahwa tahun ini kemenag Bone tidak hanya menetapkan kadar zakat fitrah, fidyah melainkan juga menetapkan Infaq Rumah Tangga Rp10 ribu per tahun.
Dikatakan Infak rumah tangga muslim ini peruntukannya untuk kegiatan keagamaan.
“70 persen disimpan di kecamatan, 30 persen disimpan untuk kegiatan kabupaten. Infak ini nantinya digunakan untuk kegiatan keagamaan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Bone Drs H Andi Islamuddin MH mengatakan infak rumah tangga muslim harus ada pijakan dasar hukumnya. “Jangan sampai nanti itu memunculkan polemik di tengah masyarakat. Tolong dipertimbangkan, karena yang paling pertama ditanya pasti kami dari pemerintah,” ungkapnya.
“Sebagai pemerintah selama itu baik, pasti kami memberikan dukungan, hanya saja harus jelas pengelolaannya, harus transparan, harus dilakukan secara baik dan bijak. Jadi sisa bagaimana penyampainya ke masyarakat. Jadi tolong dikaji secara baik, jangan sampai tujuan kita baik justru menimbulkan polemik,” tandasnya. (*)