Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret lingkaran dalam Pendopo Kabupaten Malang memicu sorotan tajam publik.
Kasus yang melibatkan ajudan bupati berinisial AD dan seorang staf Bagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial SM ini dinilai telah bergeser dari ranah moralitas privat menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi Pemerintahan Kabupaten Malang.
Kejanggalan pertama mengemuka ketika kedua terduga pelaku, saat diinterogasi oleh pimpinan masing-masing, kompak mengaku tidak saling mengenal.
Di tengah rumor yang kian menggelinding liar di ruang publik, respons yang ditunjukkan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) justru dinilai pasif dan defensif.
Alih-alih proaktif menjemput bola untuk membersihkan marwah institusi, Inspektorat berlindung di balik prosedur normatif dengan menunggu laporan resmi secara tertulis.
Sikap lamban ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai independensi instansi pengawas internal dalam mengusut lingkaran ring satu kekuasaan.
Kecurigaan publik semakin menguat menyusul informasi dari internal Pemkab Malang yang mendeteksi adanya upaya ‘gerilya’ atau lobi-lobi bawah tangan yang lazim diistilahkan dengan ’86’ oleh sang ajudan.
Manuver tersebut diduga kuat digencarkan untuk meredam kasus agar tenggelam dan ditutup rapat-rapat demi mengamankan posisi pihak-pihak tertentu.
Jika praktik kotor ini terbukti benar, hal tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan meritokrasi, tetapi juga memperlihatkan telanjang bulatnya praktik impunitas di tubuh birokrasi daerah.
Kasus AD dan SM menuntut keterbukaan penuh agar tidak diselesaikan di ruang gelap meja lobi.
Kegagalan Pemkab Malang dalam menunjukkan ketegasan dan penegakan kode etik dikhawatirkan akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah seketika.






