Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret lingkaran dalam Pendopo Kabupaten Malang mendadak memicu sorotan tajam publik.
Kasus yang melibatkan seorang ajudan bupati berinisial AD dan seorang staf Bagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial SM ini dinilai telah bergeser jauh dari ranah moralitas privat.
Peristiwa ini kini menjelma menjadi ujian krusial bagi integritas, transparansi, dan penegakan kode etik birokrasi Pemerintahan Kabupaten Malang.
Kasus ini pertama kali mencuat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Ruang publik digital dihebohkan oleh interaksi warganet yang membongkar identitas oknum ajudan tersebut.
Dalam percakapan yang beredar, AD diidentifikasi sebagai Andika, yang disebut-sebut merupakan adik dari Sukarlin, mantan Camat Tumpang.
Perbincangan hangat ini bermula dari unggahan akun @deddikeiku yang memantik reaksi berantai dari netizen lainnya.
Komentar demi komentar mengalir kencang, termasuk dari akun @masajudan_gemoymlg1 hingga respons terbuka dari @bustanul.hadi yang secara tegas mendesak pemerintah daerah agar tidak tinggal diam.
Gelombang kemarahan publik mendesak agar sanksi pemecatan segera dijatuhkan demi menjaga marwah institusi pemerintah daerah.
“Sikat gaji pegawai dari rakyat kl mmg, skandal segera pecat,” tulis salah satu pengguna media sosial mencerminkan kekecewaan publik atas dugaan pelanggaran etik di tubuh birokrasi.
Sorotan tajam tidak hanya diarahkan pada perbuatan pribadi kedua oknum tersebut, tetapi juga pada potensi ‘masuk angin’ atau perlindungan dari pihak-pihak internal.
Sejumlah warganet melontarkan kekhawatiran bahwa kasus ini akan ditutupi karena menyangkut lingkaran kekuasaan terdekat di Pendopo.
Komentar-komentar kritis seperti kecurigaan atas upaya penutupan kasus oleh atasan hingga desakan agar Inspektorat bergerak tanpa pandang bulu menunjukkan betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap penanganan kasus etik internal jika tidak ditangani secara transparan.
Tuntutan agar penegakan disiplin ASN diterapkan secara adil tanpa pandang bulu meski menyangkut orang dekat pimpinan menjadi suara mayoritas di ruang-ruang diskursus digital.
Hingga berita ini diturunkan, diskursus dan desakan publik terus bergulir tanpa henti. Bola salju kini berada di tangan Inspektorat Kabupaten Malang.
Langkah cepat, transparan, dan tegas dari lembaga pengawasan internal tersebut menjadi penentu utama.
Publik menagih komitmen nyata Pemkab Malang dalam membuktikan bahwa aturan kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku sama rata untuk siapa saja, bukan sekadar macan kertas yang tajam ke bawah namun tumpul ke lingkaran kekuasaan.






