Malang, ZonaNusantara – Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) jalur rapor tahun 2026 memicu polemik hangat di jagat media sosial.
Publik menyoroti sistem pembobotan nilai setelah seorang peserta dengan rata-rata nilai rapor 89 dilaporkan lolos ke Program Studi Kedokteran, Fakultas Kedokteran (FK) UB, sementara sejumlah pendaftar dengan nilai rapor jauh lebih tinggi justru dinyatakan gugur.
Merespons dinamika tersebut, sebelumnya Koordinator Penerimaan SMUB, Arif Hidayat, memberikan klarifikasi mengenai mekanisme internal seleksi.
Menurutnya, sistem penilaian SMUB tidak bersifat tunggal melainkan mengakomodasi variabel prestasi lainnya di luar nilai akademik sekolah.
Arif menjelaskan bahwa nilai rapor yang tinggi bisa saja terlampaui oleh akumulasi poin dari kategori prestasi non-akademik yang luar biasa.
Salah satu contoh konkretnya adalah penghargaan untuk penghafal (hafiz) Al-Qur’an. Dalam sistem pembobotan SMUB, peserta yang memiliki hafalan hingga 30 juz mendapatkan tambahan poin yang sangat signifikan.
Komponen poin besar inilah yang mendongkrak skor akhir akumulatif peserta hingga mampu melampaui kompetitor yang hanya mengandalkan nilai rapor.
Pernyataan tersebut sontak memantik diskusi publik dan mengundang pertanyaan kritis dari berbagai pihak.
Salah satunya tokoh pers di Kota Malang Cahyono, mempertanyakan sejak kapan Universitas Brawijaya menerapkan uji hafalan juz sebagai instrumen seleksi masuk di luar perguruan tinggi keagamaan Islam.
“Mulai kapan UB ada tes hafalan juz kecuali UIN, memang secara umum ada di regulasinya?,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, Cahyono mendorong adanya transparansi dan penelusuran lebih mendalam mengenai payung hukum yang digunakan universitas.
Ia juga mempertanyakan asas kesetaraan perlakuan terhadap jenis prestasi non-akademik lainnya dalam proses seleksi masuk di fakultas bergengsi seperti Kedokteran.
“Dicari regulasinya, kalau memang hafalan Al-Qur’an hingga 30 juz sebagai syarat atau tambahan buat masuk Fakultas Kedokteran, apa bedanya dengan calon mahasiswa yang punya prestasi lainnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci dari pihak otoritas Universitas Brawijaya mengenai rincian konversi bobot prestasi non-akademik serta dokumen regulasi resmi yang mendasari kebijakan SMUB 2026 tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut-larut






