
MALANG – Menanggapi surat aduan dari warga Desa Sumberpetung pada 17 Agustus 2021 perihal dugaan penyalahgunaan wewenang perangkat desa setempat, Camat Kalipare lakukan pemanggilan.
Para pihak yang di panggil Camat Kalipare diantaranya, Kepala desa, Kasun (Kamituwo) dan kasi pemerintahan desa setempat.
Saat di konfirmasi Camat Kalipare Darianto S, Sos mengatakan, kalau memang oknum perangkat tersebut terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, pastinya ada sanksi yang harus diterima.
“Ya sangksi ringannya sangksi administrasi, sangksi terberatnya bisa diberhentikan dari perangkat desa setempat,” tegas Pak Dar sapaan akrab Camat Kalipare.
Saat ini, lanjut Pak Dar, pihaknya masih melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan kepada para pihak dengan dibuatkan berita acaranya.
Terpisah Kepala Desa Sumberpetung H Hamim Achmad menyampaikan, Ia sudah sering melaksanakan giat pembinaan kepada para perangkatnya.
“Kalau memang ada salah satu oknum perangkat saya atas dugaan tersebut dan terbukti, biar nanti pihak berwenang yang menanganinya berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” singkat H Hamim Achmad di kediamannya.






