Tender Proyek Strategis Pemkot Malang Disorot: Peralihan Pemenang di Menit Akhir Picu Polemik

Tender Proyek Strategis Pemkot Malang Disorot: Peralihan Pemenang Di Menit Akhir Picu Polemik

Kota Malang, ZonaNusantara – Proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek strategis pembangunan fasilitas kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini tengah menuai sorotan tajam.

Dugaan kejanggalan mencuat setelah terjadi perubahan posisi pemenang lelang secara mendadak pada tahap penetapan berkontrak.

Tender yang dimaksud memiliki kode 10131716000 dengan nama paket “Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Ruang Cathlab, CT Scan dan Pemeliharaan Ruang Citotoxic)”.

Polemik ini bermula dari adanya diskrepansi data pada tahapan krusial tender. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses evaluasi teknis awalnya menetapkan CV. VIVA TUNGGAL sebagai pemenang lelang.

Namun, situasi berubah saat memasuki tahapan penetapan berkontrak. Secara tiba-tiba, posisi pemenang beralih kepada CV. REXA BANGUN UTAMA.

Peralihan ini memicu tanda tanya besar di kalangan kontraktor yang mengikuti proses pengadaan tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Malang, yang membawahi Unit Layanan Pengadaan (ULP)/UKPBJ, menegaskan bahwa penentuan final penyedia jasa merupakan otoritas penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut pihak PBJ, PPK memiliki wewenang mutlak untuk memutuskan penyedia yang akan dikontrak.

Baca Juga :  Jelang Coblosan, Ratusan Relawan Perkuat Solidaritas Dukung WALI

Namun, dalih ini justru memicu kritik keras dari pelaku usaha. Seorang sumber yang merupakan kontraktor di bidang konstruksi menilai bahwa respons pihak PBJ terkesan menghindari tanggung jawab.

“Jawaban BLP Kota Malang sudah bisa diprediksi. Mereka cenderung melempar tanggung jawab dengan alibi bahwa itu adalah ‘ranah PPK’. Jika yang diverifikasi oleh PPK ternyata juga sudah dievaluasi oleh Pokja, maka muncul tanda tanya besar: apakah kinerja Pokja tidak teliti, atau memang ada indikasi evaluasi yang dilakukan asal-asalan?” ungkap sumber tersebut.

Kritik ini menyoroti relevansi proses verifikasi mendalam yang dilakukan PPK. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah mengapa hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) dapat dianulir di fase akhir tanpa urgensi yang jelas.

Baca Juga :  Kunker ke Bone, Wakajati Sulsel Mengunjungi Museum Arajangne

Proses pengadaan pemerintah seharusnya berlandaskan pada prinsip Efisien dan Efektif, Transparan dan Terbuka, Bersaing dan Adil, serta Akuntabel.

Perubahan keputusan di fase akhir tanpa penjelasan teknis yang transparan dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas institusi pengadaan di Pemkot Malang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK maupun Pokja BLP Kota Malang belum memberikan klarifikasi detail mengenai perbedaan penilaian yang memicu peralihan pemenang tersebut.

Publik kini menanti jawaban transparan dari pihak berwenang guna menepis spekulasi serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts