Tokoh KADIN Kota Malang Diduga Bermesraan dengan Oknum Anggota DPRD

Tokoh Kadin Kota Malang Diduga Bermesraan Dengan Oknum Anggota Dprd
Ilustrasi

Kota Malang – Beredar kabar, salah satu tokoh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Malang yang juga sebagai anggota DPRD kota Malang diduga telah menjalin hubungan mesra dengan oknum anggota Fraksi Partai Golongan Karya periode 2024-2029.

Terlebih, kedua anggota DPRD Kota Malang tersebut diketahui berinisial DJ dan KT, dan mereka berdua merupakan sesama dari fraksi Golkar.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan media online ini, perkara dugaan perselingkuhan tersebut pernah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang oleh Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (AP2D) pada 25 Agustus 2025 lalu atas dugaan pelanggaran etik sebagai anggota dewan.

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana merasa miris, dan sangat menyayangkan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh wakil rakyat.

“Sebetulnya sangat miris dan ironis sekali jika dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh wakil rakyat kita ditingkat kota/kabupaten terbukti benar. Apalagi jika dilakukan oleh yang telah memiliki pasangan resmi suami istri,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah, Pj. Bupati Bone Minta OPD Selesaikan Program Prioritas dalam Waktu 2 Bulan

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, jika memang benar adanya, perbuatan kedua wakil rakyat itu jelas melanggar pasal 284 KUHP lama yang sampai saat ini masih berlaku dan Pasal 411 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana perzinaan yang akan berlaku pada tahun 2026.

“Dalam UU itu jelas telah diatur. Jika dugaan perselingkuhannya terbukti sebagai perzinaan atau melanggar kesusilaan, maka anggota DPRD kota/kabupaten itu dapat diberhentikan antar waktu (PAW) sepanjang diusulkan oleh partai politik,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Angga, dalam perkara dugaan perselingkuhan tersebut pelaku yang merupakan anggota dewan bisa diberhentikan karena telah dianggap melanggar kode etik DPRD yang mengatur norma untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga.

Baca Juga :  LaNyalla Minta Aktor Utama Penipuan Investasi Bodong Diusut

“Itu semua tercantum dalam pasal di UU MD3 beserta perubahannya, dan semoga para wakil rakyat kita yang lainnya dapat menjaga marwah lembaga, dan bertugas dengan baik,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang diterima media online ini, kedua politisi Golkar itu terlihat cukup romantis sembari berjalan santai di pusat perbelanjaan di Kota Surabaya pada 24 Oktober 2024 lalu sekitar pukul pukul 19.00 WIB.

Padahal, kedua politisi Golkar Kota Malang ini telah sama-sama memiliki pasangan yang sah.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts