
MALANG – Tempat hiburan malam (THM) Twenty Karaoke and Resto terancam kena denda sebesar Rp 50 juta. Denda tersebut sebagai hukuman atas pemasangan baliho ajakan pesta minuman keras (miras) dengan tagline ‘Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol’ yang terpasang di sekitar Stadion Gajayana beberapa waktu lalu, tanpa izin.
Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan akan menyidangkan kasus tindak pidana ringan yang dihadiri pihak pengelola karaoke Rabu, besok.
“Kalau maksimal dikententuan denda sebesar Rp50 juta, tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti,” katanya, saat ditemui awak media, Selasa (30/8/2022).
Menurut Karliono, reklame ajakan pesta miras dengan tema Women’s Day Private Party tersebut sudah di turunkan beberapa waktu lalu dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.
“Yang jelas hari ini kita lakukan proses lebih lanjut, sehingga tadi kita panggil pemilik usaha,” jelasnya.
Dikatakan pemilik mengaku tidak memiliki izin dan pemasangan tersebut ternyata dilakukan melalui agent.
Akan tetapi, lanjut Karliono, meski pemasangan dilakukan agent, tentu harus sepertujuan pemilik atau yang menyewa reklame itu untuk bisa dilakukan pemasangan.
“Semestinya pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor kan pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik, kalau di ACC tentu mereka pasang kan,” bebernya.
“Hasil klarifikasi setelah ditanya penyidik memang sudah disetujui (pemilik reklame ke vendor). Tapi dari pihak agent juga nampaknya tak punya izin atau sudah habis izinnya (tiang reklame),” imbuhnya.
Terpisah, dua orang yang diduga sebagai perwakilan dari Twenty KTV and Bar saat berjalan keluar ruang PPUD Satpol PP Kota Malang, mengaku tidak tahu menahu soal hal apapun dan pergi begitu saja dariri kantor Satpol PP Kot Malang tanpa memberikan keterangan pada awak media.






