KEFAMENANU,- Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur geledah RSUD Kefamenanu. Tim yang dimpimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri, Robert Jimmy Lambila ini gunaa mencari barang bukti (BB) terkait kasus enam tahun lalu.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2015.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Timor Tengah Utara, NTT, Robert Jimmy Lambila.
Barang bukti yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2015 senilai Rp6 miliar.
“Kami melakukan kegiatan penggeledahan, setelah mendapatkan izin resmi dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Robert, belum lama.
Tim menyita sejumlah dokumen dari ruang Subbagian Perencanaan dan Keuangan RSUD Kefamenanu. Dokumen itu diduga terkait dengan perkara.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menemukan adanya kekurangan alat dan ada juga yang fiktif. Kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.
“Anggaran pengadaan alkes tersebut kurang lebih Rp6 miliar dan estimasi kerugian negara sekitar Rp500 juta rupiah,”ringkasnya.