Kota Malang – Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat,MM. dengan tegas menyampaikan kesiapannya untuk meladeni somasi Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) dan usulan audit pasar dari Komisi B DPRD.
Wahyu menegaskan, bahwa dirinya akan membuka data pengelolaan retribusi secara transparan. Sekaligus menjelaskan tidak seluruh pedagang, terutama di Pasar Besar Malang (PBM) ditarik retribusi. Hal ini yang menyebabkan target penerimaan belum sesuai dengan potensi riil.
“Ya, gak apa-apa di somasi, akan kami hadapi. Kami akan berikan datanya. Somasi ini kan hak mereka. Tetapi yang jelas kami akan berikan data melalui bagian hukum,” ucap Wahyu, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/9/2025).
Menurut Wahyu, rendahnya capaian retribusi tidak dapat diartikan begitu saja dengan adanya indikasi penyimpangan, rendahnya capaian retribusi itu juga karena imbas kebijakan pemerintah yang tidak ingin membebani pedagang di area pasar yang dinilai sudah tak layak, seperti di Pasar Besar.
“Kasihan juga kalau kondisinya seperti itu, masak tetap ditarik (retribusi). Beda lagi dengan pedagang yang menempati bagian pasar yang masih layak, itu ditarik,” jelas Wahyu.
Sebelumnya, LBH-AP Muhammadiyah melayangkan somasi kepada Wali Kota Malang pada 25 Agustus 2025 lalu. Somasi tersebut salah satunya berkaitan dengan tuntutan transparansi pengelolaan retribusi.
Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang juga menyoroti adanya selisih antara target dan potensi pendapatan dari sektor retribusi. Potensi retribusi disebut bisa mencapai Rp16,5 miliar, namun target yang ditetapkan hanya Rp8,5 miliar.
Hal itu juga mendorong adanya usulan audit. Menyikapi usulan audit, Wahyu menegaskan Pemkot siap membukakan catatan retribusi meski sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan.
“Tetapi BPK kan sudah jelas, bahwa dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi, sudah sesuai dengan ketentuan,” tegas Wahyu.
Kondisi Pasar Besar Malang sendiri memang jauh dari ideal. Penerangan yang minim, jalan yang rusak, hingga struktur bangunan yang dinyatakan tidak stabil oleh kajian Teknik Sipil Universitas Brawijaya (UB) menjadi sorotan.
Bahkan peristiwa tembok ambrol di lantai 3 pada Juli 2025 sempat memunculkan desakan percepatan revitalisasi. Wahyu menambahkan, Pemkot sudah menyiapkan berkas pengajuan revitalisasi PBM ke pemerintah pusat. Namun, langkah itu masih terganjal perbedaan sikap antar kelompok pedagang.
“Hippama menolak rencana pembongkaran total, sementara P3BM justru menyatakan setuju dengan rencana revitalisasi,” tukas Wahyu.






