Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango Berkapasitas 200 LPS

Wali Kota Malang Resmikan Wtp Spam Bango Berkapasitas 200 Lps

Kota Malang – Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM meresmikan program Water Treatment Plant (WTP) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sungai Bango, Selasa (5/8/2025).

SPAM Sungai Bango tersebut memiliki kapasitas 200 lps, yang diharapkan dapat menyasar 20.000 saluran rumah (SR) baru.

Dikesempatan itu, Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini menjelaskan, bahwa peresmian tersebut untuk memastikan masyarakat Kota Malang mendapatkan air minum yang berkualitas.

“Hari ini SPAM Bango 200 lps sudah tahap satu. Semoga hal ini menandai langkah positif kita bersama dalam mewujudkan kemandirian air bersih, dan kami sudah pastikan masyarakat Kota Malang mendapatkan air sesuai dengan harapan, karena kami ingin tetap menjaga kualitas air,” ucapnya.

Sedangkan, lanjut Wahyu, untuk pengoperasian SPAM Sungai Bango menjadi komitmen Kota Malang dalam mewujudkan kemandirian air. Terlebih butuh waktu panjang dengan beberapa kali amandemen terkait PKS dengan Perum Jasa Tirta (PJT) I.

Baca Juga :  Peningkatan Pemahaman Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan Bersama

“Kemandirian air ini sudah kita lakukan dengan adanya pembangunan SPAM Bango yang hari ini sudah diresmikan. PJT berkenan terkait amandemen dan Perumda Tugu Tirta sudah siap menyalurkan dan mendistribusikan air bersih,” tegasnya.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, SE, S.Sos, MM, mengatakan, bahwa WTP ini dioperasikan setelah adanya amandemen Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Perum Jasa Tirta 1. Salah satunya menyangkut kualitas air

“Jadi kualitas air minumnya harus sesuai persyaratan serta standar Permenkes dan RPAM Perumda Tugu Tirta,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut PJT I, Fahmi Hidayat menjelaskan amandemen dilaksanakan untuk memastikan keberlanjutan pengembangan SPAM Sungai Bango. Dalam PKS pertama, belum menggunakan standari dari Permenkes nomor 2 tahun 2023 khususnya terkait kekeruhan.

“Kekeruhan di sana itu 3 Nephelometric Turbidity Unit (NTU), maksimal, nah di sini sudah diupayakan 1,5. Jadi ada SOP yang mengatur kita menghasilkan air dengan kekeruhan 1,5 NTU,” jelasnya.

Baca Juga :  Dari Teknologi ke Wisata, Babak Baru Karier H. Barham di Pemerintahan Bone

Selain itu PKS baru juga mengatur terkait perpanjangan masa konsesi dari 20 tahun menjadi 27 tahun sebab tidak ada kenaikan tarif. Keputusan tersebut dinilai telah menyesuaikan dengan kemampuan Perumda Tugu Tirta agar tidak mengalami kerugian.

“Sistem take or pay (TOP), jadi kami kasih diskon di situ. Jadi yang 100 persen sebelumnya, yang diproduksi ini harus diserap semua, secara bertahap kami berikan diskon 90 persen untuk tahun pertama. Ini komitmen bersama sehingga kalau sudah andal, ya benar-benar berkelanjutan,” tukasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts