MCC Pertanyakan Keabsahan SK Pimpinan Perumda Tugu Tirta Malang

Mcc Pertanyakan Keabsahan Sk Pimpinan Perumda Tugu Tirta Malang
M. Nor Muhlas
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

MALANG –  Ormas Malang Crisis Center (MCC) mempersoalkan surat keputusan  (SK) pengangkatan Direktur Utama, Direktur Teknik, Direktur Administrasi Keuangan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang.  Berdasarkan SK nomor 188.45/113 s/d 115/ 35.73.112/2019, posisi direktur umum ditempati M. Nor Muhlas, direktur administrasi dan Keuangan diisi Mokhamad Syaifudin Zuhri, dan direktur teknik diduduki Ari Mukti.

Aktivis MCC (Malang Crisis Center) Safril Marfadi mengatakan, SK yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang Sutiaji masa jabatan jajaran direksi tersebut tidak sesuai peraturan kemendagri no 73 2018. Disitu disebutkan jabatan pimpinan perusahaan air minum hanya empat tahun.
“SK itu tertera masa jabatan lima tahun,”kata Safril Marfadi, Rabu,(26/4/2023).

Menurutnya pengangkatan pimpinan perusahaan plat merah itupun terasa janggal. Kejanggalan itu terletak pada narasi yang dicantumkan dalam surat keputusan bunyinya, pengangkatan direksi PDAM Kota Malang, seharusnya Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Baca Juga :  Kades di TTU Dilaporkan ke Kejaksaan

Ia berargumen SK tersebut diterbitkan saat nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih bernama PDAM, dan seharusnya ada perbaikan atau dilakukan pelantikan lagi setelah nama PDAM berubah menjadi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

“SK itu untuk direksi PDAM bukan Perumda Tugu Tirta Kota Malang, jadi direksi sekarang (Perumda Tugu Tirta) tidak ada, yang ada direksi PDAM,” jelasnya.

Karena itu, pipihaknya merencanakan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada di Surabaya.

“Kami (MCC) bersama enam ormas lainnya,
Pro-Desa, CNB, JIS, DUMAS, HP.PDAM, dan KALIKU, berencana menggugat ke PTUN atas SK itu,” tegasnya.

Sementara itu, hal senada juga dilontarkan oleh Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri. Menurut dia terdapat salah kaprah dalam penyebutan PDAM dan Perumda Tugu Tirta.

Baca Juga :  Rumah Musik Siloam Ditantang Bersaing ke Level Internasional

“Seharusnya ada SK baru untuk direksi Perumda Tugu Tirta, seperti di Kabupaten Malang, yang mana direksi PDAM Kabupaten Malang dilantik lagi menjadi direksi Perumda Tirta Kanjuruhan,”ujarnya.

Terlebih, lanjut Kusaeri, dalam SK tersebut tertera masa jabatan direksi dalam hal ini Dirut PDAM Kota Malang M. Nor Muhlas, menjabat selama lima tahun bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika periodesasi itu telah ditetapkan sebelum berlakunya Permendagri 37/2018, maka masa jabatannya itu selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa jabatan apabila terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun,” tukasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts