
MALANG, – Wilayah di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menjadi zona penyebaran covid 19, dipasangi bendera hingga ke tingkat RT, dilakukan Sabtu (13/2).
Pemasangan bendera berdasarkan zonasi ini usai rapat koordinasi Forkopimda dengan seluruh Muspika Kabupaten Malang belum lama ini.
Bupati H.M Sanusi mengatakan, pemasangan bendera tersebut sebagai tanda, jika daerah di setiap kecamatan memasuki zona penyebaran COVID-19. Ia menyebut Kecamatan Kepanjen, Gondanglegi dan Kecamatan Lawang saat ini sudah memasuki zona kuning karena itu otomatis dipasang bendera Kuning.
“Tiga Kecamatan itu sudah zona kuning, tidak lagi merah,” kata dia.
Dikatakan kegiatan pemasangan bendera
dilakukan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu, Letkol (Inf) Yusub Dody Sandra. Selain tiga kecamatan tersebut kata Sanusi, kegiatan ini akan berlanjut di wilayah lainnya se-Kabupaten Malang
Dijelaskan pemberian tanda bendera zonasi bertujuan agar masyarakat dan semua pihak mengetahuinya. Apalagi lanjut Sanusi, ada daerah yang sudah zona hijau dan beberapa wilayah ada yang kuning.
“Untuk zona merah di Kabupaten Malang sudah tidak ada,” ungkapnya.
Sanusi mengaku, Kecamatan Lawang sempat zona merah, namun kini sudah berubah menjadi zona kuning. Hal ini dikarena jumlah pasien positif Covid-19 sudah menurun.
“Bendera zonasi itu akan dipasang di masing-masing Desa, RT dan RW selama penerapan PPKM Mikro, yakni hingga tanggal 22 Februari mendatang,” tegasnya.
Sebagai informasi, kegiatan pemasangan bendera zonasi ini dimulai dari kantor Kecamatan Kepanjen, Kantor Desa Kedungpendaringan, salah satu RT di wilayah Desa Kedungpendaringan.
Kemudian, bergeser ke Kantor Kecamatan Gondanglegi, Balai Desa Gedogwetan dan Putat Kidul. Serta ditutup ke Kantor Kecamatan Lawang, Balai Desa Sidodadi dan salah satu RT di wilayah Desa Sidodadi.






