Kota Malang – Polemik rencana pembangunan jalan tembus Griya Shanta-Candi Panggung semakin memanas. Terlebih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang telah dua kali menerbitkan surat peringatan (SP).
Surat Peringatan (SP) pertama itu bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2025. Sedangkan SP kedua bernomor 100.3.9/0382/35.73.404/PPUD.
Penerbitan SP tersebut berdasarkan surat Berita Acara Serah Terima nomor: 600.2.18.2/583/35.73.403/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang serah terima secara administrasi kepada Pemerintah Kota Malang, dan Berita Acara Serah Terima nomor:
640/984/35.73.403/2020 (01/BAST.admin/BPM_GSE/XI/2020) tanggal 5 November 2020 dan nomor: 17/BA/WK/DSP-1/997 (181.2/331/428.401/1997) tanggal 24 Februari 1997 tentang Serah Terima lahan prasarana, sarana, dan utilitas.
Akan tetapi, sejumlah warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang melakukan Penolakan penertiban tembok yang berdiri di lahan prasarana sarana dan utilitas (PSU) yang kewenangannya ada di Pemkot Malang.
Bahkan, sejumlah warga RW 12 Perumahan Griyashanta Kota Malang tengah berencana melakukan gugatan class action kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Lantaran, sejumlah warga RW 12 itu berencana akan membangun patung Presiden RI Jenderal (Purn) TNI AD Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, polemik rencana pembangunan jalan tembus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan musyawarah dan memastikan kejelasan status PSU itu sebelum mengambil langkah eksekusi.
“Jika warga (RW 12) tidak setuju adanya jalan tembus, silahkan aja lakukan gugatan kepada Pemkot Malang. Namun, alangkah baiknya, semuanya duduk bersama, sampaikan pendapat, tapi dengan mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan bersama,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (31/10/2025).
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, penolakan rencana pembangunan jalan tembus dan pembongkaran dinding pembatas wilayah RW 9 dan RW 12 tersebut sah-sah saja, terlebih tidak ada larangan dan belum ada undang-undang yang mengatur itu.
“Niat warga RW 12 yang berencana akan membangun patung Presiden RI dilahan yang merupakan fasum yang telah diserahkan dan menjadi kewenangan dari Pemkot Malang itu memang tidak ada larangan dan belum ada undang-undang yang mengatur itu,” jelas Mahasiswa Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Wisnuwardhana Malang ini.
Akan tetapi, lanjut Angga, niatan pembangunan patung itu harus melalui prosedur perizinan dan mendapatkan persetujuan dari Pemkot Malang, karena lahan tersebut pada dasarnya dikuasai oleh pemkot setempat untuk kepentingan umum.
“Jadi, jika warga RW 12 ingin membangun patung presiden (Presiden RI Jenderal (Purn) TNI AD Prabowo Subianto), harus melalui prosedur perizinan yang tepat, karena pemanfaatan PSU itu diatur secara khusus, dan perizinannya juga sangat ketat,” terangnya.
“Jangan sampai warga membangun patung tanpa ada ijin, kemudian jadi masalah hukum dikemudian hari,” tambahnya.
Lebih lanjut, Angga menegaskan, sebenarnya jalan tembus tersebut merupakan salah satu dari 14 rencana Pemkot Malang yang telah masuk dalam RTRW Kota Malang.
“Rencana pembangunan jalan tembus itu (Griya Shanta-Candi Panggung) merupakan salah satu program Pemkot Malang yang telah masuk dalam RTRW Kota Malang, dan dengan ada jalan tembus itu, masyarakat sekitar juga akan menikmati dampak besar ekonominya,” tukasnya.






