Akselerasi Infrastruktur, Pemkot Malang Mulai Rekonstruksi Jalan Gadang–Bumiayu via E-Katalog

Akselerasi Infrastruktur, Pemkot Malang Mulai Rekonstruksi Jalan Gadang–Bumiayu Via E-Katalog

Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) resmi memulai proyek rekonstruksi dan rehabilitasi ruas Jalan Gadang–Bumiayu.

Proyek strategis ini dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme e-purchasing melalui E-Katalog untuk memangkas birokrasi lelang konvensional agar pengerjaan fisik dapat segera terlaksana demi kenyamanan mobilitas masyarakat.

Proyek rekonstruksi sepanjang 674 meter ini dirancang untuk menciptakan infrastruktur yang lebih fungsional dan tahan lama. DPUPRPKP menerapkan desain model jalan kembar (twin road) lengkap dengan median tengah.

Untuk menjamin daya tahan maksimal, terutama terhadap beban kendaraan dan genangan air, perbaikan jalan dilakukan menggunakan metode rigid pavement (cor beton).

Konstruksi ini juga diperkuat dengan pembangunan sistem saluran drainase baru berukuran 1×1 meter.

Baca Juga :  Pengurus KORMI Timor Tengah Utara Dikukuhkan

Proyek ini mendapatkan dukungan pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat dengan kisaran nilai anggaran Rp11,8 miliar hingga Rp14,9 miliar.

Meski durasi kontrak yang ditetapkan adalah 172 hari, pihak kontraktor pelaksana, CV Darussalam, telah menyanggupi komitmen percepatan pengerjaan menjadi 150 hari.

Saat ini, proyek telah memasuki tahap awal yang dimulai sejak pertengahan Juni 2026.

Fokus pekerjaan difokuskan pada penggalian saluran drainase di sisi selatan sebagai langkah mitigasi dini guna mengantisipasi potensi genangan atau banjir di area tersebut selama masa konstruksi berlangsung.

Menanggapi langkah tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (2/7/2026) mengatakan bahwa penggunaan E-Katalog dalam proyek infrastruktur strategis seperti Jalan Gadang–Bumiayu merupakan sinyal positif keseriusan Pemkot Malang dalam mengakselerasi pembangunan daerah.

Baca Juga :  Sempat Bungkam, Sekda Kota Malang Gandeng BKN Tangani Isu Poligami Kepala DLH

Kendati demikian, Awangga menekankan pentingnya pengawasan ketat di lapangan. Ia menyoroti komitmen kontraktor terkait target penyelesaian yang lebih cepat dari durasi kontrak.

“Keberanian pihak kontraktor untuk menargetkan penyelesaian dalam 150 hari perlu dipantau konsistensinya di lapangan. Fokus utama harus tetap pada kualitas pengerjaan beton (rigid) dan manajemen lalu lintas yang baik agar mobilitas masyarakat tidak terganggu selama proyek berlangsung,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts