
KEFAMENANU,-Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa Martinus Tobu oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur kini jadi tahanan kota.
Martinus diizinkan menjadi tahanan kota setelah sebelumnya ditahan rumah tahanan Mapolres Timor Tengah Utara atas dugaan kasus tindak pidana dana desa Birunatun Kecamatan Biboki Feotleu senilai Rp. 1,3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Robert Jimmy Lambila SH. MH mengatakan, Martinus Tobu diizinkan untuk menjalani tahanan kota atas dasar kemanusiaan.
“Ini murni kemanusiaan karena yang bersangkutan mengalami stroke ringan sehingga atas dasar itu, statusnya kita alihkan menjadi tahanan kota,”ujar Robert, Rabu (16/6/2021).
Pengalihan status tersangka juga untuk mempermudah proses penyidikan selain pertimbangan sakit, lanjut Robert.
Meskipun dlialihkan menjadi tahanan kota, tutur Robert, proses penyidikan tetap berjalan.
Berkas perkara Martinus Tobu hampir rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan.
“Kasusnya tidak dihentikan. Pertimbangan kemanusiaan saja. Proses penyidikan tetap berjalan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke PN Kupang untuk proses persidangan selanjutnya,”pungkasnya.






