Bawaslu Bone Serukan Pencegahan Pelanggaran dalam Proses Rekapitulasi DPS Pilkada, KPU Diminta Transparan dan Taat Hukum

Bawaslu Bone Serukan Pencegahan Pelanggaran Dalam Proses Rekapitulasi Dps Pilkada, Kpu Diminta Transparan Dan Taat Hukum

BONE–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone memberikan sejumlah imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam rangka mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bone. Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, dengan tujuan memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 berlangsung secara demokratis, efektif, efisien, dan berintegritas, serta menjamin konsistensi dan kepastian hukum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, menjelaskan imbauan ini bertujuan untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan dan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPS berjalan sesuai dengan undang-undang, peraturan, dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alwi menyampaikan beberapa poin imbauan kepada KPU Bone, antara lain Rekapitulasi DPS Terbuka dan Sesuai Jadwal. “KPU Bone diharapkan melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan undang-undang,” ungkapnya.

Baca Juga :  SNNU Bersama Kedai 97, Tempat Baru Diskusi Mendalami Kitab Aswaja

Kemudian Pelaporan dan Dokumentasi, KPU Bone harus melakukan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan menuangkannya ke dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.

Peserta Rapat Pleno Terbuka, Menghadirkan peserta rapat pleno terbuka yang terdiri atas PPK, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda Kabupaten Bone, pemantau pemilihan di wilayah Kabupaten Bone, dan tim pasangan calon tingkat Kabupaten Bone.

Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone yang dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.

Memastikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, meliputi berita acara rapat pleno, formulir rekapitulasi perubahan pemilih, formulir rekapitulasi DPS, dan formulir daftar perubahan pemilih.

Menyampaikan dokumen beserta berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda Kabupaten Bone, dan tim pasangan calon tingkat Kabupaten Bone dalam bentuk salinan naskah asli dan salinan digital dengan memperhatikan perlindungan data pribadi.

Baca Juga :  Walikota Jeffry Riwu Kore Ikut Pantau Pemasangan Tiang Lampu Penerangan Jalan

“Menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bone,” tegasnya.

Alwi juga menegaskan agar menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi, dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada tahapan dan jadwal pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih.

Dengan imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Bone berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan dapat bekerja sama untuk mewujudkan pemilihan yang adil, transparan, dan akuntabel. “Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen menjaga integritas pemilihan demi masa depan Kabupaten Bone yang lebih baik,” tutup Alwi. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts