Bone–Rapat pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone yang digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 14.00 hingga 16.30 WITA, telah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan oknum Lurah dan Bawaslu-bone-teruskan-dugaan-pelanggaran-Netralitas-kepala-desa-ke-pj-bupati-bone/” title=”Bawaslu Bone Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa ke Pj. Bupati Bone”>Kepala Desa di Kabupaten Bone.
Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone, menjelaskan bahwa tim Gakkumdu telah bekerja intensif selama satu minggu penuh. Mereka melakukan proses klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, serta mengumpulkan keterangan dari para ahli. Hasil rapat ini menjadi langkah penting setelah evaluasi bukti dan fakta yang terkumpul.
“Selain dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa, kami juga menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana. Setelah melakukan pembahasan bersama tim Gakkumdu, kami memutuskan untuk meneruskan dua berkas laporan tindak pidana pemilihan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone,” jelas Nur Alim. Laporan yang dimaksud tercatat dengan nomor LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE dan LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal ini secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa/Lurah untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menyampaikan harapannya agar semua ASN dan Kepala Desa dapat menjaga netralitas selama proses Pemilihan 2024 berlangsung. “Kami mengingatkan kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk berhati-hati dalam bertindak, karena dalam situasi pemilihan seperti ini, semua pihak berpotensi melanggar tindak pidana jika tidak menjaga netralitas,” ujarnya.
Keputusan untuk melanjutkan proses hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi seluruh pejabat terkait di Kabupaten Bone agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam proses pemilihan yang sedang berlangsung. (*)