BONE–Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serentak pada tahun 2024 menjadi perhatian besar bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bone. Di tengah pelaksanaan tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone melayangkan dua imbauan krusial yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, integritas, dan netralitas dalam proses demokrasi tersebut.
Imbauan pertama, yang tertuang dalam surat bernomor 085/PM.00.02/K.SN-03/09/2024, ditujukan kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bone. Bawaslu Bone mengingatkan agar surat izin kampanye yang dimaksud dalam aturan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Hal ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan Pemilihan Umum yang transparan dan demokratis. Dengan mematuhi batas waktu ini, proses kampanye diharapkan berjalan sesuai aturan tanpa hambatan administratif yang dapat mengganggu jalannya pemilu.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan kunci dalam menjaga kualitas demokrasi. “Semua pihak, terutama para anggota dewan, diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat dengan tertib mengajukan izin kampanye. Ini bukan hanya soal aturan teknis, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Alwi.
Lebih lanjut, imbauan kedua dikeluarkan melalui surat bernomor 086/PM.00.02/K.SN-03/09/2024 yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bone. Dalam imbauan ini, Bawaslu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, khususnya Pasal 71, yang menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilu.
Bawaslu Bone melalui surat ini meminta Pj Bupati Bone untuk meneruskan imbauan tersebut kepada seluruh ASN di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bone, serta kepada seluruh kepala desa melalui dinas terkait. Ditekankan pentingnya menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme dengan tidak terlibat dalam politik praktis atau berpihak kepada salah satu kandidat atau partai politik.
Ketua Bawaslu Bone menegaskan, “Netralitas ASN dan aparatur pemerintahan adalah fondasi penting dalam pemilihan yang jujur dan adil. Kami mengingatkan agar tidak ada keputusan atau tindakan yang memihak salah satu calon, baik sebelum maupun setelah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Bone ditetapkan.”
Langkah Bawaslu Bone ini sejalan dengan berbagai aturan yang berlaku, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga putusan Mahkamah Konstitusi, serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu pusat. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga Pemilu 2024 tetap berjalan dengan prinsip demokratis, bersih, dan berintegritas tinggi.
Dengan keluarnya dua imbauan ini, Bawaslu Bone menunjukkan komitmennya untuk mendorong pemilu yang adil dan transparan. Para pemangku kepentingan di Kabupaten Bone diharapkan mampu bekerja sama dan mematuhi aturan demi terciptanya suasana politik yang kondusif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Pemilihan yang jujur dan adil adalah pondasi demokrasi yang kuat, dan Bawaslu Bone berperan aktif dalam mewujudkannya. (*)






