
MALANG – Pihak RSUD Lawang Malang, Jawa Timur saat ini mengajukan permohonan suntikan dana ke Pemkab untuk mengantisipasi keterlambatan gaji pegawai tidak tetap (PTT). Langkah ini dilakukan lantaran klaim BPJS dan klaim biaya penanganan Covid-19 macet, karena data pada sistem informasi RSUD Lawang diretas sekitar bulan November-Desember lalu.
Hal ini diungkapkan Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Selasa (31/8). Menurutnya jika proses verifikasi selesai akan dibayarkan.
“RSUD Lawang kena peretasan data. Akibatnya, proses pengajuan klaim itu agak mundur. Sekarang sedang proses verifikasi,” ungkap Tridiyah.
Mengenai keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang tertunda selama enam bulan, Tridiyah menjelaskan bahwa itu asumsi kebutuhan anggaran yang akan diajukan ke Pemkab Malang untuk permohonan suntikan dana.
“Kalau cairya lebih dulu yang klaim daripada pengajuan suntikan dana ke Pemda, itu pasti tidak akan diberikan, dan akan kembali kepada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Tridiyah, permohonan suntikan dana dari Pemkab Malang tersebut rencananya akan diakomodir melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk mengaji 282 PTT hingga Desember 2021 kedepan.
“Seharusnya kalau BLUD yang sudah tua tidak perlu ada suntikan dana. Karena dia harusnya bisa berinovasi mengelola jenis jenis layanan untuk mengembangkan pendapatannya,” pungkasnya.






