Biro Reklame Mengeluarkan, Pertanyakan Penyegelan Reklame di Pakisaji

Biro Reklame Mengeluarkan, Pertanyakan Penyegelan Reklame Di Pakisaji

Kabupaten Malang – Penyegelan Reklame yang berada di Jalan Simpang Pakisaji, tampaknya dikeluhkan Biro Reklame yang melakukan pemasangan reklame tersebut.

Lantaran, reklame yang berada di wilayah Kecamatan Pakisaji disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Penyegelan reklame tersebut dinilai lemahnya koordinasi antar Stakeholder di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Sedangkan, berdasarkan pengakuan dari Vendor Biro Reklame tersebut, CV Mata Gemilang Persada Eko Pujiono, bahwa papan reklame tersebut telah mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Malang.

“Semua reklame yang kita pasang, khususnya di Jalan Simpang Pakisaji sudah memiliki izin dari DPMPTSP, tapi yang disana (Jalan Simpang Pakisaji) itu disegel Satpol PP, dengan alasan tidak sesuai titik koordinat pemasangan tempat reklame, itu terlihat jika dua dinas itu tidak ada koordinasi,” kata Eko, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/3/2026).

Dengan adanya penyegelan tersebut, lanjut Eko, membuat pihaknya dirugikan atas penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP, dengan alasan tidak sesuai titik koordinat di perizinan sebagai tempat pemasangan reklame.

“Penyegelan itu merugikan kami, tapi jika keterangan dari DPMPTSP sesuai dengan izin yang dikeluarkan, kalau Satpol tidak ada respon, kok malah keluar Surat Peringatan ke 2 (SP 2), dan penyegelan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Desa Bune Jadi Kenyataan Berkat Perjuangan dan Komitmen Dr. H. Muh. Aras

Eko menjelaskan, pemasangan reklame itu, selain sudah ada izin dari DPMPTSP, pihaknya juga sudah membayar pajak reklame ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Malang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

“Kita sudah bayar pajak reklame sebesar Rp 1.691.518, iklan itu masih tersisa 4 bulan, dulu kita bayar pajak reklame itu berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 1 Juli 2026, tapi 26 Februari 2026 kemarin dipasang banner yang bertuliskan ‘Reklame Ini Tidak Berizin dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Malang,” terangnya.

“Jadi, kami juga sudah mengajukan surat klarifikasi kepada Bupati Malang terkait teguran oleh Satpol PP Kabupaten Malang, pada 28 Februari 2026, dengan tembusan Kepala DPMPTSP dan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang,” tambahnya.

Akan tetapi, ketika ditanya, apakah Satpol PP tidak mengakui sudah ada Surat Keputusan (SK) dari DPMPTSP, jika tempat reklame itu sudah berizin?, Eko menjawab bahwa pihaknya sudah menunjukkan SK dari DPMPTSP, namun petugas Satpol PP tersebut tidak mengakui izin dari DPMPTSP.

Baca Juga :  Universitas IBU Diminati Lebih dari 4000 Maba Tahun Akademik 2024/2025

“Saat penyegelan, surat izin itu sudah ditunjukkan, tapi gak di gubris, tapi saya dapat kabar jika segel itu akan dilepas, karena pihak DPMPTSP juga melakukan komplain ke Satpol PP terkait ada izin reklame kok masih dipasang sticker, itu sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Malang R Ikhwanul Muslimin mengaku bahwa penyegelan itu dilakukan lantaran bersebelahan maupun berdekatan dengan traffic light atau lampu merah, yang mana hal itu mengganggu. Sehingga harus digeser minimal 25 meter dari traffic light.

Selain itu, pihak biro reklame tidak kooperatif, padahal sudah kita tegur. Dan pihaknya bukan tidak mengakui izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP, karena reklame berdekatan dengan traffic light memang tidak diperbolehkan.

“Satpol PP selama ini mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengawas dan penegak Perda, ketika ada biro reklame yang melakukan pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan Perda,” tegasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts