ATAMBUA,- Balai Prasarana Permukiman (BPP) Wilayah Nusa Tenggara Timur, menggelar rapat percepatan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah eks milik Kantor Imigrasi Napan.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Normansjah Wartabone memimpin rapat yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Rabu (27/9/2023).
Dalam rapat ini, pihak-pihak terkait dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan proses alih status tersebut.
Rapat ini diawali dengan Normansjah Wartabone menjelaskan historis penyelesaian alih status penggunaan BMN berupa tanah eks milik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menyampaikan bahwa bangunan milik Kantor Imigrasi diatas tanah eks Pos Napan telah dilelang oleh KPKNL Kupang dan kini dalam proses alih status BMN berupa tanah sudah ditindaklajuti.
“Saat ini, proses tinggal menunggu Surat Kesediaan Penerima Barang. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Kepala BPN TTU, penyerahan sertifikat tanah tidak dapat dilanjutkan jika prosedur belum selesai. Sehingga Kantor Imigrasi masih memegang sertifikat asli tersebut,”imbuhnya.
Dikatakan, Kantor Imigrasi Atambua telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur dan telah menindaklanjuti surat dari Sekjen Kemenkumham NTT.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua siap untuk mempercepat proses alih status dan melakukan penelitian terhadap aspek teknis, yuridis, dan administrasi dari tanah tersebut bersama-sama dengan tim dari KemenPUPR,”ungkapnya.
Muhammad Wahab Marawali, Kabag Umum Kanwil NTT, menjelaskan bahwa Surat Sekjen pada tanggal 17 Juli 2023 terkait tindak lanjut pengalihan BMN membutuhkan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima pengalihan BMN. Namun, hingga saat ini, belum ada balasan dan tindak lanjuti dari BPPW NTT.
Dalam rapat tersebut, Zulfikari dari Biro BMN Kemenkumham menginformasikan bahwa penelitian terhadap status tanah sudah dilakukan oleh Kanwil NTT pada tahun 2022 dan status tanah tersebut sudah dinyatakan “clean and clear”.
Persyaratan untuk alih status melibatkan surat permohonan dan surat pernyataan bermaterai, yang nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk proses alih status oleh KPKNL Kupang. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan kesiapannya untuk mempercepat proses ini.
Nina dari Biro PBMN KemenPUPR mengingatkan bahwa surat permohonan yang diterima oleh KemenPUPR belum mencantumkan informasi lengkap mengenai luasan dan historis tanah tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut terhadap status tanah, yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni KemenPUPR dan Kemenkumham, untuk memastikan statusnya benar-benar “clean and clear.”
Naning dari Biro PBMN KemenPUPR menyarankan pembentukan tim khusus yang akan meneliti aspek teknis, yuridis, dan administrasi dalam proses alih status, sesuai dengan prosedur yang berlaku di KemenPUPR.
Novita Ilmaris, Karo BMN Kemenkumham, menyatakan bahwa Kemenkumham mendukung program nasional ini, tetapi mengingat adanya kekurangan dalam salah satu syarat alih status, yakni surat pernyataan bermaterai, perlu koordinasi dengan instansi terkait yang menguasai tanah tersebut yang saat ini sudah digabung. Hal ini akan memastikan bahwa saat identifikasi tidak akan terjadi permasalahan.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Normansjah Wartabone, menutup rapat dengan kesepakatan bersama untuk segera melakukan penelitian bersama-sama antara KemenPUPR dan Kemenkumham dalam waktu dekat guna mempercepat alih status BMN tanah eks milik Kantor Imigrasi Napan.
“Langkah-langkah konkret ini diharapkan akan membawa kemajuan dalam proses ini dan memastikan penggunaan BMN yang efisien dan efektif bagi negara,”ujarnya.






