Bupati David Akan Abaikan Kades Korupsi

Bupati David Akan Abaikan Kades Korupsi
Juandi David (Foto Lius Salu)

KEFAMENANU- Sikap tegas ditunjukkan Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Drs. Juandi David. Bilamana ada kepala desa terpilih tersandung masalah hukum apalagi korupsi ia tidak akan melantiknya, alias mengabaikan saja.

Penegasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan era Bupati Gabriel Manek ini menyikapi pemilihan kepala desa serentak pada Mei 2023. Sikap Juandi ini sekaligus peringatan agar calon kepala desa yang bermasalah agar tidak memaksakan diri.

“Untuk para mantan kepala desa yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkades 2023 harus sadar diri ada banyak temuan dalam pengelolaan keuangan desa pada periode selama ia menjabat,”ungkap Juandi Kamis (30/3/2023).

Juandi mengingatkan mantan kepala desa terpilih lagi pada Pilkades tahun ini namun tersandung korupsi, tidak akan dilantik apabila belum menyelesaikan temuan-temuan tersebut.

Baca Juga :  Sejarah Wisma Boper Paralel dengan Penataran P4

Ia meminta para mantan kepala desa yang terdapat temuan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa jangan berbesar hati apabila lolos dalam pendaftaran Calon Kepala Desa.

Orang nomor satu Kabupaten Timor Tengah Utara ini menginginkan agar kepala desa yang dilantik adalah kepala desa yang bersih dari dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa dan menjadi contoh.

Hal ini ia sampaikan untuk merespon  pendaftaran calon kepala desa yang akhir-akhir ini memanas di masyarakat.

Juandi menjelaskan, situasi yang memanas tersebut berkaitan dengan pernyataan yang ia keluarkan beberapa waktu lalu perihal mantan kepala desa yang hendak mencalonkan diri namun terdapat temuan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa maka tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam pendaftaran pemilihan kepala desa.

Baca Juga :  BPN Bone Tegaskan Penyesuaian ZNT Bukan Kebijakan Lokal, tapi Acuan Nasional Sejak 2015, Debri Ardiansyah: Peta ZNT Dibuat Kementerian ATR, Bukan Keputusan Sepihak Daerah

Ia mengaku bahwa ada berbagai macam tanggapan yang muncul terkait pernyataan yang ia buat beberapa waktu lalu bahwa hal itu tidak ada di dalam Perda nomor 1 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa.

“Saya setuju. Tetapi saya tidak mau gaduh terhadap persoalan itu maka saya tetap memperhatikan apa yang saya katakan (dalam) pernyataan itu bahwa, mantan kepala desa yang ikut calon itu kalau ada temuan, tidak boleh daftar diri,”pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts