
KEFAMENANU,- Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Juandi David segera menonaktifkan status ASN yang disandang Paulinus Lape Feka.
Paulinus dinonaktifkan dari ASN setelah terungkap menerima gaji ganda sebagai ASN maupun sebagai komisioner KPUD Timor Tengah Utara.
“Kita telah melakukan disposisi atau perintah kepada BKDPSDM TTU untuk mengeluarkan surat pemberhentian yang bersangkutan,”ujar Juandi, Kamis (29/12/2022).
Bupati Juandi membenarkan disposisi pemberhentian Ketua KPUD Kabupaten TTU dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, juga berdasarkan usulan atau pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan.
Ia menambahkan, sanksi diberikan kepada Paulinus Lape Feka setelah polemik gaji ganda yang diterimanya paska terpilih sebagai Ketua KPU Timor Tengah Utara.
Paulinus Lape Feka diwajibkan menyetor kembali semua uang yang diterima sebagi ASN sejak tahun 2017.
“Dia melanggar disiplin berat itu yang diberhentikan dari PNS,”imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran terkait dengan status ASN yang disandang oleh Paulinus Lape Feka yang sedang menjabat sebagai Ketua KPUD TTU.