
KEFAMENANU,- Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II mengkanpanyekan penggunaan masker di depan Hotel Livero dan Terminal Bus Kefamenanu. Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah itu.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, I Made Aditya Nugraha mengatakan wilayah Timor Tengah Utara termasuk zona merah. Karena itu pihaknya akan terus menekan penyebaran covid 19 hingga daerah itu kembali zona hijau.
“Karena dengan mematuhi aturan prokes, bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Kabupaten TTU kembali ke zona hijau,”ungkap I Made, Senin (23/2).
Kepada masyarakat I Made menghimbau agar selalu mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Selain itu ia juga meminta masyarakat untuk, mengurangi mobilitas, mengurangi kerumunan dan mematuhi aturan.
Pada kesempatan tersebut I Made sekaligus meminta masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah itu.