BONE–Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andi Sudirman Posko 7 Desa Lamakkaraseng, Kecamatan Ulaweng, melaksanakan penyuluhan hukum dan pementasan drama hukum pada Sabtu, 1 Juni 2024. Acara ini merupakan bagian dari program kerja mahasiswa KKN yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat.
Di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Suriyati, SH., MH, dan Rika Damayanti, SH., MH, serta Ketua P2 KKN Drs. Muh. Bakri, MH, mahasiswa KKN Uniasman mendatangkan pemateri penyuluhan hukum Drs. A. Amrullah Zubair, SH., MH, seorang praktisi hukum yang berpengalaman.
Dalam penyuluhan ini, Drs. A. Amrullah Zubair banyak berbagi dan mengedukasi masyarakat mengenai hukum pernikahan dini serta hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. “Pernikahan dini memiliki dampak negatif baik dari segi kesehatan maupun hukum. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang mendalam mengenai hal ini,” ujar Drs. A. Amrullah Zubair.
Pementasan drama hukum oleh Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) binaan mahasiswa KKN Uniasman juga menjadi sorotan dalam acara tersebut. Drama ini mengangkat isu-isu kekerasan dalam rumah tangga dan pernikahan dini, dengan tujuan memberikan gambaran nyata kepada masyarakat mengenai dampak dan konsekuensi dari tindakan-tindakan tersebut.
Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Lamakkaraseng, Sulfiadianto, S.Pd., Babinsa Desa Lamakkaraseng Pelda Syamsuddin, dan Koordinator Desa (Kordes) KKN Uniasman Muhammad Syukur. Kehadiran mereka memberikan dukungan moral dan motivasi kepada mahasiswa serta masyarakat yang hadir.
Sulfiadianto, S.Pd. dalam sambutannya menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Uniasman. “Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa kami. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang,” ujarnya.
Pementasan drama dan penyuluhan hukum yang dilakukan mahasiswa KKN Uniasman ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Lamakkaraseng dalam memahami dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari. (*)






