Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Askab PSSI Kabupaten Malang, Ini Penjelasan KONI

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Askab Pssi Kabupaten Malang, Ini Penjelasan Koni
Ist
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kabupaten Malang – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang membantah adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah yang dikucurkan ke Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten setempat.

Bantahan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua I KONI Kabupaten Malang periode 2024-2028, Hartono saat dikonfirmasi awak media Selasa (30/7/2024).

“Persoalan tidak disampaikan LPJ Tahun 2022-2023 oleh Askab PSSI Kabupaten Malang itu tidak benar, dan LPJ/SPJ sudah selesai sesuai jadwal akhir laporan,” ucap Hartono.

Pria yang di periode 2021-2024 lalu menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kabupaten Malang ini menjelaskan, dana hibah yang dikucurkan ke Askab PSSI Kabupaten Malang sebesar Rp 500 juta itu telah digunakan berbagai kegiatan, seperti kegiatan Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab) yang dilakukan PSSI Kabupaten setempat untuk Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) di Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Pemimpin Baru dan Semangat Baru, Penjabat Bupati Bone Tekankan Pentingnya Aksi Nyata dalam Mengembangkan KORMI

“Jadi tidak mungkin Askab PSSI Kabupaten Malang belum memberikan LPJ atas pertanggung jawaban anggaran. Apalagi, kepengurusan KONI sekarang baru, karena sudah melaksanakan Musorkab Ke VII Kabupaten Malang, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang, pada 29 Juni 2024,” jelasnya.

Akan tetapi, ketika ditanya apakah LPJ penggunaan dana hibah Askab PSSI Kabupaten Malang tersebut telah disampaikan secara utuh untuk penggunaan dana hibah tersebut, Hartono merasa ragu-ragu LPJ itu apa untuk penggunaan dana hibah sebesar Rp 500 juta, atau hanya beberapa saja.

“LPJ/SPJ itu sudah selesai sesuai jadwal akhir laporan, tapi itu untuk semuanya atau hanya beberapa saja, saya belum tahu,” jawab Hartono dengan ragu-ragu.

Baca Juga :  Dinas Lingkungan Hidup Optimal Kelola Sampah

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Malang akan melakukan Pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) atas perkara tersebut.

Karena, penggunaan dana hibah yang diterima Askab PSSI Kabupaten Malang di TA 2022 silam sebesar Rp 500.000.000. Namun, anggaran itu tidak semua bisa di LPJ kan oleh Askab PSSI Kabupaten Malang.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts