Fraksi PKB DPRD Kota Malang Pilih Abstain pada Raperda APBD 2025, Soroti 22 Persoalan Strategis

Fraksi Pkb Dprd Kota Malang Pilih Abstain Pada Raperda Apbd 2025, Soroti 22 Persoalan Strategis

Kota Malang, ZonaNusantara – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang mengambil sikap politik yang berbeda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026).

Fraksi PKB secara resmi menyatakan abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, menyusul evaluasi menyeluruh yang disertai 22 catatan strategis bagi Pemerintah Kota Malang.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, S.Tr.Par., menegaskan bahwa sikap abstain tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap jalannya roda pemerintahan.

Sebaliknya, langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan agar Pemkot Malang melakukan evaluasi total terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.

“Sikap abstain yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab politik Fraksi PKB untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Masih banyak persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan, mulai dari kualitas perencanaan anggaran, pelayanan publik, pengisian jabatan, hingga keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Kritik yang kami sampaikan adalah bagian dari komitmen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ucap Saniman.

Baca Juga :  LaNyalla Nilai Pandemi Momentum untuk Wujudkan Kemandirian Kesehatan

Ia menambahkan, kritik dan catatan yang diberikan diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas dalam rapat paripurna, melainkan menjadi bahan evaluasi nyata bagi eksekutif dalam merumuskan kebijakan ke depan.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menggarisbawahi sejumlah persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Beberapa poin utama yang disoroti meliputi, tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) serta puluhan jabatan strategis di lingkungan Pemkot Malang yang masih kosong.

Selanjutnya, kepastian penyelesaian persoalan relokasi Pasar Blimbing dan Pasar Gadang, serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Malang Creative Center (MCC).

Percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

Baca Juga :  Tak Ingin Berlarut-larut, Warga RW 12 Bentuk Forum Komunikasi dan Buka Ruang Dialog

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih, serta peningkatan insentif dan kesejahteraan bagi guru ngaji, marbot, RT, RW, dan Linmas.

“Kami ingin pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Seluruh rekomendasi yang kami sampaikan merupakan aspirasi publik yang harus ditindaklanjuti secara serius demi mewujudkan Kota Malang yang semakin maju dan berkeadilan,” tegasnya

Meski memilih sikap abstain pada Raperda APBD 2025, Fraksi PKB menegaskan komitmen penuh untuk terus mengawal jalannya pemerintahan melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap kebijakan yang diambil Pemkot Malang senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts