Kota Malang, ZonaNusantara – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (27/7/2026) diwarnai sikap politik yang menarik perhatian publik.
Dimana, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang secara resmi menyatakan sikap ‘abstain’ terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut disampaikan dalam pandangan resmi fraksi yang dibacakan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, H. Asmualik, S.T., setelah mencermati realisasi keuangan serta kinerja tata kelola pemerintahan sepanjang tahun 2025.
Asmualik menegaskan bahwa sikap abstain tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap jalannya pemerintahan, melainkan upaya memberikan penekanan yang lebih kuat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar lebih serius menindaklanjuti berbagai catatan kritis yang disampaikan oleh partainya.
“Jadi kita abstain itu untuk menegaskan pemerintah agar memperhatikan semua catatan-catatan kami. Dengan abstain ini bobotnya lebih menegaskan, karena ada beberapa kelemahan yang sudah kami sampaikan terkait Pemerintah Kota Malang,” ujar Asmualik.
Asmualik menilai, jika fraksinya memilih opsi menerima, hal itu bisa diartikan bahwa seluruh kinerja eksekutif sudah berjalan sempurna.
Melalui sikap abstain, PKS ingin mendorong agar para pejabat di lingkup Pemkot Malang terus berjuang meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, posisi keuangan daerah tercatat dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,54 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 2,44 triliun, menghasilkan surplus Rp 98,80 miliar.
Kendati demikian, Fraksi PKS membeberkan sejumlah titik lemah dalam tata kelola keuangan yang menjadi sorotan tajam.
Karena, telah terjadi Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang menembus angka Rp 303,52 miliar, melonjak hingga 48,26 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kondisi ini mengindikasikan perencanaan dan pengendalian anggaran oleh eksekutif belum berjalan optimal. Sebab, porsi belanja pegawai saat ini berada di angka 39,9 persen, melampaui batas maksimal 30 persen, sesuai amanat UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dengan tenggat evaluasi kepatuhan pada 2027.
Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat Rp 1,10 triliun dinilai lambat dan masih ditopang oleh opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Selain itu, piutang daerah bruto menembus angka Rp 440 miliar.
Selain sektor keuangan, PKS turut mengkritisi persoalan sosial di Kota Malang, salah satunya terkait rekor tertinggi lonjakan perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) yang mencapai 36 titik.
Kebijakan ini dinilai mencederai citra Kota Malang sebagai kota pendidikan dan kota budaya.
Dari sisi birokrasi, PKS juga menyoroti belum terisinya sejumlah jabatan strategis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dibiarkan kosong dan hanya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).
Kondisi yang telah diingatkan sejak tahun lalu ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan ada sikap abstain tersebut, memicu spekulasi bahwa ada keretakan hubungan politik antara PKS dengan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang sebelumnya diusung PKS pada Pilkada lalu.
Namun, spekulasi itu sontak dibantah dengan tegas oleh Asmualik. Ia menilai komunikasi antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan baik, terlebih setelah adanya respons positif dari pihak eksekutif untuk memberlakukan evaluasi kinerja setiap tiga bulan sekali.
“Ini bukan retak atau tidak retak. Ini penekanan agar usulan-usulan kami betul-betul diperhatikan. Tadi juga sudah ada respons bahwa akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Itu respons yang positif,” pungkas Asmualik.






