Kota Malang – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Asmualik mengatakan, dalam pembahasan Ranperda PDRD, sempat berjalan alot, karena pihaknya meminta agar keputusan itu tidak saling merugikan.
“Kita sudah upayakan dan minta di pembahasan itu (Ranperda), jangan sampai hanya sekedar menyetujui saja,” jelasnnya.
Sebab, lanjut Asmualik, dalam persetujuan itu, Perda terbaru menegaskan untuk aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), para pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta, akan dikenai pajak.
“Kami (PKS) tidak mau hanya sekedar menyetujui saja, kami tidak ingin ada yang dirugikan, awalnya kan yang diatur dalam Perda itu batas omzet Rp 5 juta, kami mengarah pada Rp 20 sampai Rp 25 juta, tapi akhirnya dimusyawarahkan dan diputuskan Rp 15 juta dengan pertimbangan berbagai hal,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Asmualik, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya pada masyarakat atau para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan advokasi, atau hearing terkait kebijakan perda PBJT, karena penarikan pajak itu tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD, namun juga memperhatikan daya beli masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal.
“Dengan adanya perda PBJT ini diharapkan pertumbuhan ekonominya semakin bagus dan juga kenyamanan dalam berwirausaha di Kota Malang ini bisa lancar, dan kami sudah berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Malang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) berjalan cukup alot.
Lantaran, ada beberapa fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka, seperti Fraksi PDI-Perjuangan dan Gerindra yang menyatakan setuju dengan beberapa catatan.
Bahkan, Fraksi PDI-Perjuangan berharap Pemerintah Kota Malang serius dalam mendesain dan mengoperasikan program e-Pajak dan e-Retribusi untuk meminimalisir kebocoran.
Sementara itu, Fraksi PKB mengambil sikap abstain karena batas omzet bebas pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman ditetapkan sebesar Rp 15 juta per bulan, yang menurut mereka dapat membebani pelaku usaha mikro seperti PKL.
Sedangkan, fraksi PKS sendiri akhirnya dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) setelah mengkaji, mempelajari dan membahas dengan seksama.
Bahkan, fraksi PKS juga merasa perlu untuk memberikan beberapa catatan penting tentang Ranperda tentang PDRD tersebut.






