Geradin Kota Malang Soroti Syarat Tender Proyek yang Terindikasi Diskriminatif

Geradin Kota Malang Soroti Syarat Tender Proyek Yang Terindikasi Diskriminatif

Kota Malang – Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Kota Malang menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian aturan dalam proses tender pekerjaan konstruksi yang berlangsung di wilayah Kota Malang.

Lantaran, kebijakan terbaru dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah justru membuka potensi terjadinya perlakuan yang tidak adil terhadap peserta tender.

Ketua Bantuan Hukum (Bankum) Geradin Kota Malang Erha Suud Abdullah mengatakan, kebijakan baru dalam proses tender proyek saat ini dinilai menimbulkan adanya monopoli proyek.

“Kebijakan itu dinilai tidak transparan, karena kompetisi yang seharusnya terbuka menjadi tampak tertutup, itu bisa memunculkan adanya syarat tambahan yang dinilai diskriminatif,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/8/2025).

Menurut Erha, kebijakan baru yang tertuang di Dokumen Kompetisi Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi nomor: 000.3.2 /316.1/PPK/35.73.412/2025 itu dinilai mempersempit ruang kompetisi dan mendiskriminasi kontraktor dari luar daerah yang sebenarnya punya kualifikasi.

Baca Juga :  Netralitas ASN Dalam Pilkada

“Jadi, di dokumen itu (Dokumen kompetisi mini konstruksi) disebutkan bahwa pemenang tender harus memiliki pengalaman membangun jalan di wilayah Malang Raya, itu tidak adil,” jelasnya.

Sebab, lanjut Erha, jika merujuk pada dokumen tender konstruksi nomor 0013.2/316.1/PPK/35.73.412/2025, serta Surat Edaran (SE) Nomor 3/SEDB2025, yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, hanya disebutkan bahwa evaluasi kinerja penyedia harus ‘paling sedikit’ tanpa menyebut secara sempit pengalaman di wilayah tertentu.

“Di Perpres itu, selain syarat itu (Pengalaman di wilayah tertentu), pihak calon pelaksana juga diberikan syarat untuk memiliki saldo sebesar 40 persen dari HPS pada rekening yang didaftarkan,” terangnya

Sehingga, lanjut Erha, persyaratan tambahan seperti pengalaman kerja di Malang Raya justru bertentangan dengan Pasal 44 ayat 9 Perpres 46 Tahun 2025.

Baca Juga :  Pasar Besar Bakal Direvitalisasi, Beredar Kabar Adanya Jual Beli Kios

“Kalau ada persyaratan tambahan yang terlalu spesifik dan bersifat lokal seperti ini, itu sudah bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas persaingan sehat. Ini adalah bentuk disharmonisasi dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Bahkan, Erha menegaskan, secara hukum, regulasi seperti itu bisa dinyatakan tidak mengikat, karena tidak sesuai dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

“Untuk menjaga keadilan dan keterbukaan dalam proses tender, makansaya mendesak Pokja (Kelompok Kerja) yang bertanggung jawab segera melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap aturan itu,” tandasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts