
Oleh : Yosef Naiobe
Sebuah berita media lokal mengungkapkan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kasus ini terekspose ke publik atas keberanian rakyat mengadukan oknum tersebut ke Badan Pengawas Pemilu.
Berita ini sekaligus menjadi indikasi awal, bahwa ASN terlibat dalam politik praktis, dan cenderung tidak netral. Bukan rahasia lagi. Entah itu pemilihan legislatif (pemilu) maupun Pilkada, termasuk pemilihan presiden (Pilpres). Sebagai apatur negara, ASN seharusnya menjaga marwahnya sebagai abdi negara, untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam politik praktis.
Data yang dihimpun di Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) sedikitnya 490 ASN dilaporkan terlibat hal politik praktis. Dari jumlah tersebut sebagian besar atau lebih dari 300 ASN telah direkomendasikan KASN kepada pejabat berwenang di daerah untuk diberikan sanksi.
Keterlibatan ASN dalam politik praktis, sulit dihindari. Perangkat hukum yang dijadikan sebagai rambu – rambu tidak berpengaruh. Banyak yang dilangkahi. Situasi ini menggambarkan bahwa politik praktis acapkali dijadikan komuditas bagi ASN itu sendiri. Lahan bisnis. Jika yang dijagokan menang, ada kompensasi atau penghargaan berupa pemberian jabatan. Transaksional jabatan sepeeti ini sudah banyak terjadi di mana mana dan sulit dipungkiri. Dengan alasan promosi jabatan, banyak ASN nekat menabrak rambu-rambu atau pembatas undang -undang bagi seorang ASN agar menjaga netralitas dalam situasi politik praktis. Melalui payung hukum, ASN dilarang mengurus berpolitik, kecuali mengajukan pensiun dini. Bahwa berspekulasi dengan dunia politik bukan tanpa risiko. Sebaliknya jika menang, konsekuensi adalah rejeki berupa hadiah promosi jabatan.
Iming iming perbaiki nasib dan dorongan mendapatkan jabatan lebih bagus menjadi pelatuk dan energi berlebih bagi ASN untuk melakukan tindakan melawan hukum. Aktivitas ASN dalam mengarahkan massa bukan tanpa hitungan matematis. Risiko pasti ada namun yang disasar juga adalah rejeki hasil kemenangan.
Segala proses menjadi pertimbangan setelah pesta demokrasi itu selesai. Apalagi nasib baik berpihak dan memenangkan pertarungan. Para pendukung termasuk ASN merapatkan barisan untuk mendapatkan pembagian jatah kue jabatan.
instrumen birokrasi.
Dalam hal politik praktis, petahana memiliki sumber daya mumpuni untuk memenangkan pertarungan. Baik itu finansial maupun fasilitas pendukung lainnya. Karena itu sangat jarang terdengar petahana kalah. Kecuali petahana bernasib sial. Selain dukungan finansial, seorang petahana juga bisa dengan mudah menggerakan instrumen birokrasi. (politissasi birokrasi). Banyak pejabat di daerah akan dilibatkan secara terselubung untuk menggalang massa, tentu dengan target memenangkan petahana. Selain pejabat struktural di pemerintahan, aparat di tingkat desapun terlibatan dalam gerakan siluman ini.
Ruang dan celah intimidasi.
Merasa memiliki power, calon petahana bisa saja melakukan intimidasi terhadap pejabat yang memilih dan nekat berseberangan. Ancaman yang paling ampuh adalah dicopot dari jabatan atau mutasi. Intimidasi model ini hanya berlaku bagi pejabat birokrasi. Semebtara khusus aparat pemerintah desa dan jajaran di tingkat bawah, termasuk masyarakat adalah tidak akan diberikan bantuan dari pemerintah daerah. Intimidasi ini seperti hantu yang menakutkan.
Biasanya, mendahului itu ada pembagian bantuan sosial kepada masyarakat. Di era reformasi ini bantuan sosial mengalir bak air bah. Rakyat dimanja. Mulai dari sembako hingga membangun rumah layak huni. Bantuan seperti ini acapkali dipolitisasi. Padahal menggunakan uang negara. Uang rakyat sendiri. Hal ini akan diperparah dengan sikap mental masyarakat zaman sekarang yang rela menggadaikan harga diri agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah.
Berbeda dengan zaman dahulu, seseorang akan marah besar jika dibilang miskin. Meski pun kondisinya benar – benar miskin. Kini situasi terbalik. Semakin banyak bantuan, mendorong orang berniat menjadi pura pura miskin. Seseorang akan lebih mudah tersulut emosi dan marah jika tidak dimasukan sebagai warga miskin. Aneh! Pertaruhkan harga diri demi sembako. Demi minyak goreng satu liter dan telur sepuluh butir.
Pemerintah dalam tugasnya sebagai pelayan masyarakat sebenarnya wajib mengamankan perintah konstitusi. Salah satunya adalah memastikan keamanan dan kenyamanan rakyat. Berikut memastikan rakyat tidak lapar. Perintah tersebut tercantum sangat jelas di dalam Pembukaan UUD 1945.
Bantuan sosial kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas pemerintah. Tugas negara bangsa. Lalu kenapa bantuan sosial mudah dibelokkan ke dalam ranah kepentingan politik? Seakan bantuan sosial yang diterima rakyat karena kebaikan
sang pejabat atau pemimpin. Ini nyata. Di setiap menjelang Pemilu dan Pilkada, pejabat selalu mengungkit ungkit bantuan kepada masyarakat. Celah ini dimanfaatkan sebagai senjata pamungkas. Amunisi untuk melumpuhkan lawan. Daya tarik untuk mendapatkan dukungan.
“Awas kalau tidak dukung si A atau si B bantuan akan ditarik atau jika ada bantuan lagi akan dialihkan kepada si C, dan seterusnya. Aktor di balik intimidasi ini tiada lain, selain pejabat juga perangkat desa.
Dalam konteks memilih ada dua indikator penentu utama. Pertama memenangkan strategi bagi pemilih rasional, atau yang kedua, menyebar ketakutan, intimidasi kepada kelompok pemilih irasional. Kelompok ini sangat riskan dan rentan terhadap intimidasi, meski kelompok rasional pun acapkali takut terhadap hantu yang bernama intimidasi.
Burukanya komunikasi elit politik ikut berkontribusi terhadap intimidasi tersebut. Jarang ada elit yang tampil di panggung untuk menyuarakan, atau menjelaskan kepada publik bahwa bantuan yang berasal dari pemerintah itu menggunakan uang negara. Uang rakyat yang dihimpun melalui pajak dan pinjaman luar negeri serta pinjaman lain yang tidak mengikat.
Banyak pejabat, termasuk elit politik ikut mempolitissasi bantuan pemerintah. Semua bantuan yang disalurkan kepada masyarakat kadang dipolitisasi. Rakyat tak pernah diberi pemahaman bahwa uang dari rakyat dikumpulkan melalui rakyat yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD itulah yang dikelolah untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah seharusnya memberikan hak kepada masyarakat di setiap bantuan tersebut. Salah satu contoh setiap ada pembangunan infrastruktur jalan, jembatan atau gedung disertai pengumuman “Jalan ini atau jembatan ini dibangun atas pajak yang diberikan rakyat”
Promosi ini memberikan ruang kepada masyarakat sebagai objek penikmat pembangunan bukan penonton. Contoh lain, iklan kesehatan di setiap bungkus rokok. Maknanya adalah memberikan hak kepada rakyat sebagai konsumen. Nah kepada pemerintah bungkam jika menyalurkan bantuan kepada rakyat?
Cara – cara seperti ini yang kemudian membelokan semua bantuan itu sebagai alat politik untuk kepentingan sesaat. Para pemikir opurtunis akan menjadikan bantuan pemerintah sekali lagi untuk kepentingan tertentu. Opotunisme semacam itu akan memberi gambaran seakan setiap bantuan kepada masyarakat berkat jasa baiknya atau mengklaim tanpa “dia” bantuan tak kunjung datang.
Polirisasi birokrasi, politisasi bantuan sosial kepada masyarakat dalam politik praktis, mengabaikan hak hak rakyat sebagai pemilik pesta demokrasi. Rakyat semakin termarginalisasi setiap ada pemilu, pilkada dan pilpres, melalui transaksional politik tadi. Lalu kapan masyarakat menjadikan politik praktis itu sebagai pesta yang harus dinikmati bersama, laksana angggur penyejuk dahaga?
Mungkin tak salah kita pinjaman kutipan salah satu syair lagu Ebiet G. Ade. “Tanyakan pada rumput yang bergoyang,….”
Penulis : Mantan wartawan SINDO, pernah tugas di Biro Makassar, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Peraih juara II, Lomba Karya Jurnalis, Hari Pers Nasional 2018.
Penggemar sastra dan penulis cerpen ini,
tinggal di Semarang, Jawa Tengah.






