Kota Malang – Rencana revitalisasi Pasar Besar Kota Malang terhenti akibat adanya pro dan kontra di kalangan pedagang, tampaknya menjadi perhatian publik.
Terlebih, proyek yang sudah diwacanakan bertahun-tahun itu dengan mengandalkan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tersebut mendapat penolakan dari para pedagang.
Lantaran, Pasar Besar tersebut akan dilakukan pembongkaran total, namun muncul polemik kepemilikan kios.
Berdasarkan penelusuran wartawan Media online ini, sejumlah pedagang menguasai lebih dari satu kios, bahkan ada yang memiliki hingga puluhan unit.
Jika pasar dibongkar, pendataan ulang hampir pasti dilakukan, dan besar kemungkinan normalisasi kios hanya satu pedagang satu kios.
Lebih jauh, problem lain muncul dari praktik jual beli kios. Untuk bisa berjualan di Pasar Besar, pedagang tidak mendapatkannya gratis. Mereka harus mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah.
Seorang pedagang buku menceritakan, sejak 1997 ia sudah merogoh kocek sekitar Rp100 juta untuk kios pertama berukuran 2×2 meter, dan hampir Rp200 juta untuk kios keduanya yang lebih kecil.
“Dapatnya dulu mahal, tapi sekarang jualannya sepi. Kalau nanti dibongkar, kami harus pindah dulu, keluar biaya lagi, dan belum tentu pelanggan balik lagi,” ujarnya dengan nada cemas.
Kondisi ini membuat pedagang berada dalam posisi serba salah, tetap bertahan di pasar yang semakin kumuh, atau menerima risiko kehilangan kios dan pelanggan jika Pasar Besar benar-benar direvitalisasi.
Mengetahui adanya kabar tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Dr. Eko Sri Yuliadi membantah jika ada praktik jual-beli kios di pasar besar.
“Kabar itu tidak benar, para pedagang yang sudah terdaftar akan menerima Kios dan lost mereka secara gratis, tidak ada yang diperjual belikan,” katanya
Terlebih, lanjut Eko, berdasarkan aturan yang ada, kios dan los di pasar besar itu tidak boleh di pindah tangankan
“Berdasarkan aturan yang berlaku, kios dan lost itu tidak boleh di pindah tangankan, itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Diskopindag Kota Malang menjamin tidak ada penambahan dan pengurangan kios maupun lost yang sudah ada saat ini.
Para pedagang akan menempati kios atau los ditempat yang sebelum di Revitalisasi, dan tidak dipungut biaya alias gratis.






