Isu Pungli Penanganan Kebakaran, Satpol PP Kota Malang Pastikan Layanan Damkar dan Rescue Gratis 

Isu Pungli Penanganan Kebakaran, Satpol Pp Kota Malang Pastikan Layanan Damkar Dan Rescue Gratis 

Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota Malang menegaskan kembali bahwa seluruh layanan pemadam kebakaran (damkar) dan evakuasi penyelamatan (rescue) diberikan sepenuhnya secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Penegasan ini mengemuka menyusul laporan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp300.000 yang dialami seorang warga usai mendapatkan pertolongan darurat.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga Jalan Gajayana Gang 6, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, atas nama Mirza Abdoel, mengaku dimintai biaya oleh pihak tertentu seusai penanganan darurat kebakaran lahan di wilayah tempat tinggalnya.

Berdasarkan data UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kota Malang, insiden kebakaran lahan belukar tersebut dilaporkan masuk pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.43 WIB.

Kebakaran seluas 20 meter persegi yang berlokasi dekat pemukiman warga itu dipicu oleh aksi oknum yang membakar sampah.

Baca Juga :  Langkah Tegas Kejaksaan Negeri Bone, Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Senjata Tajam Dihancurkan

Menanggapi laporan tersebut, regu pemadam yang dipimpin oleh Komandan Regu 3, Mohamad Soleh, langsung bergerak menuju lokasi dengan jarak tempuh sekitar 7,5 kilometer.

Operasi pemadaman yang melibatkan 11 personel dan tiga unit armada mobil (Ayax 09, Trembelo, dan Semut Ireng) berhasil diselesaikan dalam waktu 20 menit dengan menghabiskan 4.000 liter air.

Berkat kesigapan petugas, api berhasil dipadamkan sepenuhnya dan dipastikan tidak ada titik api tersembunyi (hidden fire), tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Kendati operasi kemanusiaan tersebut berjalan tuntas, kemunculan pungutan liar senilai Rp300.000 seusai kejadian, yang mana salah satu petugas Damkar meminta sejumlah uang kepada pelapor, hal itu menuai sorotan tajam.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, langsung memberikan klarifikasi tegas dan memastikan bahwa seluruh layanan kedaruratan bersifat gratis.

Baca Juga :  Kunjungan Strategis di Tapal Batas, Tim Wasev Waaster Kasad Tinjau Langsung Sasaran Fisik TMMD Kodim 1618/TTU

“Untuk kedaruratan tidak bayar,” ujar Prayitno singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat 28 Agustus 2026.

Praktik permintaan dana dalam penanganan darurat ini diindikasikan merupakan ulah oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi di lapangan.

Tindakan tersebut dinilai mencederai dedikasi serta integritas para petugas damkar yang senantiasa mengedepankan misi kemanusiaan tanpa pamrih.

Sehubungan dengan insiden ini, masyarakat Kota Malang diimbau untuk tetap waspada dan berani melapor kepada pihak berwenang apabila kembali menemui oknum yang meminta imbalan uang dalam setiap layanan kedaruratan maupun penyelamatan oleh petugas pemadam kebakaran.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts