
Jakarta, zonanusantara.com- Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) terus mengekang ruang gerak ASN dalam Pilkada serentak 9 Desember, yang bakal diikuti 270 daerah.
Guna mempersempit ruang gerak dugaan pelanggaran ASN dalam Pilkada, KASN menggandeng KPK untuk mengawasi netralitas ASN dalam perhelatan politik pesta demokrasi lima tahunan ini.
Plt Kasubag Humas KASN, Rizkynta Ginting, dalam siaran pers yang diterima media ini, menjelaskan telah melakukan kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang dibuka secara resmi Ketua KASN dan dilanjutkan sambutan dari Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Selasa (30/6).
Kegiatan ini berupa deklarasi netralitas ASN yang dikuti 529 peserta di jaringan virtual, terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Ka BKD/BKPSDM, dan pimpinan Bawaslu Daerah, dari Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Papua Barat.
Sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam diskusi panel antara lain, Ketua Bawaslu RI Abhan, Direktur Wasdal lV Badan Kepegawaian Negara Achmad Slamet Hidayat, Sekda Kab. Banyuwangi Mujiono, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto mengemukakan netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh sebagai penyelenggara negara.
Menurutnya, berbagai pelanggaran terhadap azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya, seperti perilaku KKN, kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik.
Wakil Ketua KPK, Gufron menegaskan Stranas PK akan terus mendukung dan bekerjasama dengan KASN dan Bawaslu untuk menegakkan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020.
“Pemimpin Daerah yang terpilih secara jujur cenderung akan lebih bebas korupsi”, kata Gufron.
Dijelaskan, KASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sejauh ini telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas.
Dalam hal pencegahan, ia mengharapkan sinergitas KASN dengan lembaga terkait seperti Kemendagri, Kemenpan-RB, KPK, Bawaslu RI dan BKN.
“Bawaslu optimis proses penanganan netralitas bersama KASN akan semakin efektif dan efisien dengan pengembangan sistem aplikasi pengawasan berbasis digital secara terpadu”, kata Abhan.
Data yang dihimpun, sedikitnya, 369 pegawai ASN melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 283 orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, telah mendapat rekomendasi penjatuhan hukuman, dan baru 99 orang atau 34,9% yang mendapat sanksi dari Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian setempat.
“Sangat disayangkan para kepala daerah belum semua patuh memberi sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas”, tegas Ketua KASN.
Tingkat prosentase pelanggaran yang dilakukan ASN mencapai
33%, adalah mereka yang memangku jabatan pimpinan tinggi (JPT), sementara 17 persen dilakukan pejabat fungsional, jabatan administrator, 13 persen, jabatan pelaksana, 12 persen. Sedangkan kepala wilayah yaitu lurah dan camat, tujuh persen.
Direktur Wasdal IV BKN Achmad Slamet Hidayat menegaskan bahwa BKN akan mendukung rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK, dengan menangguhkan data administrasi kepegawaian ASN yang bersangkutan.
“Pegawai ASN tersebut tidak akan bisa naik pangkat, atau rotasi jabatan, apalagi promosi jabatan, sampai dengan rekomendasi sanksi ditindaklanjuti oleh PPK”, imbuh Achmad.
Berikut data sejumlah daerah yang melakukan pelanggaran netralitas ASN, masing-masing, Kabupaten Sukoharjo, Purbalingga, Wakatobi, Sumbawa, Banjarbaru, Muna Barat,
Banggai, Dompu, Muna dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ketua KASN menghimbau agar setiap pegawai ASN mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan Etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik.
“Semoga terwujud ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat”, pungkasnya.





