
MALANG, – Ada yang janggal dan mungkin baru terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penarikan nomor urut bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati tertutup untuk wartawan. Insan Pers dilarang masuk untuk meliput jalannya rapat pleno terbuka penarikan nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (22/9).
Larangan tersebut dilakukan Bobby Gandi. Kasubag Teknis KPU tersebut meminta wartawan untuk tidak masuk ke ruangan tersebut.
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono, mengaku kecewa atas sikap pegawai KPU Malang itu.
“Saat itu, rekan-rekan media akan masuk keruang Paripurna untuk melakukan peliputan pengambilan nomor urut paslon. Tapi tidak dibolehkan oleh petugas tersebut,” ungkap Cahyono.
Menurut Cahyono, aksi pelarangan peliputan tersebut jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“KPU Kabupaten Malang berdalih atas dasar PKPU nomor 13 tahun 2020, tentang pelaksanaan rapat pleno terbuka. Kekuatan PP dan Undang-undang tinggi mana?,” tegasnya.
Dengan begitu, tambah Cahyono, dirinya sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Malang yang melarang para wartawan untuk melakukan peliputan pengambilan nomor urut Paslon Bupati-Wakil Malang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020.
“Akibat peristiwa itu, saya selaku wakil ketua PWI Malang Raya bakal melayangkan surat DKPP (Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu, red),” tandasnya.
Dalam penarikan nomor yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD malang pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi) mendapatkan nomor urut 1, sementara Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) mendapat nomor urut 2.





