Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus

Screenshot 2021 07 25 22 02 35 53 - Zonanusantara.com
Joko Widodo (ist)
Screenshot 2021 07 25 22 02 35 53 - Zonanusantara.com
Joko Widodo (ist)

MALANG– Presiden Joko Widodo mengumumkan. masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

Kepastian perpanjangan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Ahad (25/7).

Read More

Dalam siaran melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden yang berdurasi 7.01 menit tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan perpanjangan PPKM level 4 tersebut diambil untuk mewaspadai penyebaran Covid-19 varian Delta yang sangat menular, meski pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan di Korem 141/Toddopuli Ditandai dengan Keakraban dan Harapan Sinergi

“Tren perbaikan tersebut harus disikapi hati-hati, tetap harus waspada dengan Covid-19 varian delta yang sangat menular, dengan pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus diprioritaskan,” jelasnya.

Jokowi menjelaskan, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka, tapi ada batasnya,” bebernya

Baca Juga :  Anggota Polsek Pagedangan Bakal Diberi Penghargaan dari Komnas PA

Selain itu, lanjut Jokowi, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Sedangkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *