Kecelakaan Kerja di PG Kebonagung Polisi telah Memanggil 19 Saksi

Kecelakaan Kerja Di Pg Kebonagung Polisi Telah Memanggil 19 Saksi
Lokasi laka kerja (Foto Riski)
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

MALANG– Polisi telah memanggil 19 orang saksi atas kecelakaan kerja di Pabrik Gula Kebonagung Malang pada Senin pekan lalu. Para saksi dimintai keterangannya atas peristiwa yang menewaskan Muhammad Faruk (25).

“Saat ini pemeriksaan tentang dugaan upaya penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice pada saat kecelakaan kerja itu,” ucap Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/6).

Menurut Wahyu, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan atas dugaan upaya PG Kebonagung yang menghalang-halangi penyidikan.

“Hari ini tiga orang saksi yang diperiksa, total ada 19 orang saksi yang kami minta keterangan untuk kasus perintangan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan Korps Marinir Tanam Pohon serta Melepas Burung Perkutut

Wahyu merinci 19 orang saksi tersebut nyakni 14 orang saksi dari karyawan PG Kebonagung, 3 orang dari penyidik Satreskrim Polres Malang dan 2 orang anggota Identifikasi Polres Malang yang dihalangi saat akan melakukan penyelidikan dan olah TKP.

“Kalau yang dari PG Kebonagung itu 14 saksi semua lengkap. Mulai dari pegawai, bagian teknisi hingga manager,” terangnya.

Dalam perkara ini, Wahyu menegaskan, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PG Kebonagung. Dimana mulai tidak melaporkan kejadiannya.

“Peristiwa itu tidak dilaporkan, kami mengetahui sehari setelah kejadian, tapi ketika petugy akan melakukan olah TKP tidak diizinkan, dengan alasannya belum ada izin dari pimpinan, dan baru bisa masuk malam harinya,” tukasnya.

Baca Juga :  Pelantikan Bupati Malang Ditunda

Sebagai informasi, setelah mengetahui ada kecelakaan kerja, petugas Satreskrim Polres Malang langsung mendatangi PG Kebonagung untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, petugas tidak bisa langsung masuk ke dalam pabrik untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dalih proses produksi masih berlangsung.

Hal itu ditengarai pihak PG Kebonagung menghalang-halangi penyelidikan, dan diduga sengaja ditutupi kecelakaan kerja tersebut.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts