BONE–Di bawah langit pagi yang cerah pada pukul 09.00 WITA, halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone dipenuhi oleh para petugas hukum dan pejabat daerah untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Selasa, 08 Oktober 2024. Acara yang berlangsung dengan khidmat ini dihadiri oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., yang memimpin pemusnahan bersama sejumlah tokoh penting lainnya, termasuk Humas BNN Bone Adiatma Purnama, Kaurbin Ops Satreskrim Bone Ipda Sabriadi, S.H., dan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dr. Leni Marlina, M.Kes.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari narkotika hingga senjata tajam, pakaian, dan barang-barang lainnya yang terkait dengan kasus-kasus hukum. Di antaranya, terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 157,38 gram, tiga buah senjata tajam, satu batang kayu, sepuluh lembar pakaian, serta berbagai barang lain yang terkait dengan 54 perkara berbeda. Dari total tersebut, 48 perkara merupakan kasus narkotika, sementara tiga di antaranya terkait dengan perlindungan anak, dua dengan penganiayaan, dan satu kasus penipuan.
Dalam sambutannya, Muhammad Ruslan menekankan pentingnya kegiatan pemusnahan ini sebagai bagian dari tugas jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan. “Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bone untuk menegakkan keadilan dan mencegah barang-barang tersebut kembali digunakan,” ujarnya.
Acara pemusnahan dimulai dengan simbolis ketika Muhammad Ruslan menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang diikuti oleh tokoh-tokoh yang hadir. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang beragam sesuai dengan jenis barang buktinya. Untuk narkotika, barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan blender sebelum akhirnya dibuang untuk memastikan tidak ada sisa yang dapat dimanfaatkan kembali. Sementara itu, barang-barang lainnya seperti senjata tajam dan pakaian dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur.
Kegiatan ini menggambarkan komitmen bersama dalam memerangi tindak pidana, khususnya narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Bone. Hadirnya perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satreskrim Polres Bone, menegaskan sinergi antara berbagai lembaga dalam penegakan hukum yang efektif di wilayah ini.
Selain menegakkan hukum, pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan kejahatan, serta sebagai langkah pencegahan agar barang-barang yang disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Dengan berakhirnya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan hukum yang berlaku dapat semakin ditegakkan demi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bone.
Sebagai penutup, suasana khidmat dan penuh rasa tanggung jawab menyelimuti acara ini. Para pejabat yang hadir memastikan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan sudah benar-benar tak dapat digunakan lagi, memberikan pesan kuat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)